1.Daerah adalah Kabupaten Balangan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Balangan.
4.Perangkat Daerah Teknis yang selanjutnya disebut Dinas Teknis adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Perizinan.
5.Kepala Perangkat Daerah Teknis adalah Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Perizinan.
6.Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
7.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
8.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
9.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu. 10.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah Daerah. 11.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara/ BUMD, atau badan usaha milik desa, dengan dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya lembaga dan bentuk badan usaha lainnya, termasuk kontrak investor kolektor dan bentuk usaha tetap. 12.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. 13.Petugas Pungut adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Dinas untuk melaksanakan pemungutan Retribusi daerah. 14.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah. 15.Sistem Pembayaran Berbasis Elektronik adalah sistem pembayaran Retribusi secara non tunai dengan menggunakan barcode, card, transfer bank, mobile banking, dompet digital atau bentuk lain yang dipersamakan. 16.Bendahara Penerimaan dinas adalah Pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menata usahakan dan mempertanggung jawabkan uang pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD. 17.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukkan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. 18.Surat Ketetapan Retibusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang. 19.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukkan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. 20.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. 21.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKRDN adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah pokok Retribusi sama besarnya dengan jumlah kredit Retribusi atau Retribusi tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak. 22.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi, jumlah kredit Retribusi, jumlah kekurangan pembayaran pokok Retribusi, besarnya sanksi administratif, dan jumlah Retribusi yang masih harus dibayar. 23.Surat Pemberitahuan adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Retribusi yang terutang kepada Wajib Retribusi. 24.Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur Wajib Pajak atau Wajib Retribusi untuk melunasi Utang Pajak atau utang Retribusi. 25.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan Retribusi daerah. 26.Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya. 27.Bangunan Permanen adalah bangunan yang konstruksi utamanya terdiri dari tembok dan/atau kayu tahan lama dan/atau bahan lain yang mempunyai kekuatan umur bangunan lebih dari 15 tahun. 28.Bangunan Semi Permanen adalah bangunan yang konstruksi utamanya terdiri dari setengah tembok dan setengah bambu/kayu dan/atau bahan lain yang mempunyai kekuatan umur bangunan antara 5 sampai dengan 15 tahun. 29.Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan. 30.Perhitungan Retribusi Bangunan Gedung adalah perhitungan Retribusi yang dikenakan kepada pemohon PBG oleh Pemerintah Daerah atas layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan Sertifikat Laik Fungsi dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung serta pencetakan SLF. 31.Surat Bukti Kepemilikan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan bangunan gedung. 32.Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.