1.Daerah adalah Kabupaten Balangan
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3.Bupati adalah Bupati Balangan.
4.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.
5.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
6.Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Kode adalah identitas wilayah administrasi pemerintahan, berupa angka yang merepresentasikan wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan atau yang disebut dengan nama lain, Desa atau yang disebut dengan nama lain dan kelurahan.
8.Penegasan Batas Desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas Desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survey dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas Desa.
9.Batas adalah tanda pemisah antara Desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
10.Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik- titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
11.Peta Batas Desa adalah peta yang menyajikan semua unsur batas dan unsur lainnya, seperti pilar batas, garis batas, toponimi perairan dan transportasi.
12.Skala adalah perbandingan ukuran jarak suatu unsur di atas peta dengan jarak unsur di muka bumi dan dinyatakan dengan besaran perbandingan.
13.Titik Koordinat adalah suatu titik hasil dari perpotongan antara garis lintang dan garis bujur yang menunjukan suatu objek baik itu orang, lokasi atau gedung dalam sebuah lokasi di lapangan atau bumi dengan di peta.
14.Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat penanda batas yang dibuat di atas peta kerja dan dilengkapi dengan kode unik, deskripsi, dan nilai koordinat.
15.Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang digunakan untuk menentukan lokasi di belahan bumi bagian Selatan terhadap garis khatulistiwa.
16.Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal di belahan bumi bagian Timur yang menghubungkan titik Kutub Utara dengan titik Kutub Selatan bumi.
17.Sistem Proyeksi Koordinat Universal Transverse Mercator yang selanjutnya disingkat Sistem Proyeksi Koordinat UTM adalah rangkaian proyeksi Transverse Mercator untuk global dimana bumi dibagi menjadi 60 (enam puluh) bagian zona.
18.Sistem Proyeksi Koordinat Geografi adalah rangkaian proyeksi untuk menunjukkan suatu titik di Bumi berdasarkan garis lintang dan garis bujur dengan satuan unitnya adalah derajat.