1.Daerah adalah Kabupaten Balangan.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Balangan.
4.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan Daerah pada umumnya.
5.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan upaya Kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama, dengan lebih - - mengutamakan upaya promotive dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi – tingginya yang berada ditingkat kecamatan di wilayah kabupaten Balangan.
6.Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan piutang BLUD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali.
7.Jasa Pelayanan Kesehatan adalah imbalan yang diterima oleh Puskesmas atas dampak yang kemungkinan terjadi sebagai akibat pelayanan Kesehatan yang berupa pengurangan kondisi Kesehatan, petugas medis, paramedis dan non medis dalam memberikan pelayanan di puskesmas
8.Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran BLUD Puskesmas.
9.Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh BLUD.
10.Biaya adalah sejumlah pengeluaran yang mengurangi ekuitas dana lancar untuk memperoleh barang dan/jasa untuk keperluan operasional BLUD.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
12.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah sisa lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
13.Defisit anggaran BLUD adalah selisih kurang atara pendapatan BLUD dengan belanja BLUD.
14.Likuiditas adalah kemampuan BLUD untuk memenuhi kewajiban atau utang yang segera harns dibayar dengan harta lancarnya.
15.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh BLUD untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah.
16.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh unit kerja BLUD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program.
17.Penerimaan adalah uang yang masuk ke kas BLUD.
18.Pengeluaran adalah uang yang keluar dari kas BLUD.
19.Kas BLUD adalah tempat penyimpanan uang BLUD yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung se1uruh penerimaan BLUD dan membayar seluruh pengeluaran BLUD. - -
20.Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, badan, Lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia yang secara spesifik ditetapkan peruntukkannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
21.Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran perbulan yang dibayar muka kepada Puskesmas berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan Kesehatan yang diberikan.
22.Dana Non Kapitasi adalah besaran dana yang diberikan oleh BPJS Kesehatan kepada Puskesmas yang memberikan pelayanan Non Kapitasi sesuai dengan tarif Non Kapitasi dan dibayarkan berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan Kesehatan yang diberikan oleh puskesmas.