1.Daerah adalah Kabupaten Balangan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Balangan.
4.Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan yang selanjutnya disebut Dinas Teknis adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian.
5.Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang mclakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
6.Pekebun Swadaya adalah pekcbun yang memulai dan membangun sendiri usaha perkebunan.
7.Pekebun Mitra adalah pekebun yang tergabung di dalam kelembagaan pekebun dan bermitra secara permanen dengan perusahaan perkebunan minimal 10 (sepuluh tahun).
8.Kelompok Pekebun adalah kumpulan pekebun yang terdapat dalam satu kelompok yang membentuk kelembagaan yang diketahui Dinas yang membidangi perkebunan Kabupaten/Kota.
9.Kelembagaan Pekebun adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, dan oleh pekebun untuk memperkuat dan memperjuangkan kepentingan pekebun.
10.Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia vang selanjutnya disebut APKASINDO adalah lembaga yang mewakili pekebun kelapa sawit.
11.Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia, yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.
12.Skala Tertentu adalah skala usaha perkebunan yang didasarkan pada luasan lahan usaha, jenis tanaman, teknologi, tenaga kerja, modal dan kapasitas pabrik yang diizinkan memiliki izin usaha.
13.Izin Usaha Perkebunan selanjutnya disebut IUP izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit.
14.Pabrik Kelapa Sawit yang selanjutnya disingkat PKS adalah usaha industri yang mengolah TBS kelapa sawit menjadi CPO, PK dan cangkang (shell).
15.Perkebunan Kelapa Sawit adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budidaya, panen, pengolahan dan pemasaran tanaman perkebunan kelapa sawit.
16.Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan barang dan jasa perkebunan kelapa sawit.
17.Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil) yang selanjutnya disebut ISPO adalah sistem usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial, dan ramah lingkungan didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
18.Sertifikasi ISPO adalah suatu kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Pertanian dengan tujuan untuk meningkatkan daya minyak kelapa sawit Indonesia di pasar dunia dan ikut berpartisipasi dalam rangka memenuhi komitmen Presiden Republik Indonesia untuk mengurangi gas rumah kaca serta memberi perhatian terhadap masalah lingkungan.
19.Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia yang selanjutnya disebut GAPKI adalah lembaga yang mewakili perusahaan perkebunan.
20.Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat RAD-KSB adalah dokumen rencana aksi untuk pelaksanaan berbagai kegiatan dalam rangka peningkatan produksi dan produktivitas, nilai tambah dan daya saing komoditas kelapa sawit dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial, budaya, dan ekologi.