Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 38 Tahun 2025
- Nomor
- 38
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 32
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
Maksud dan tujuan pengaturan Penyelenggaraan Koperasi dalam Peraturan Bupati ini untuk:
Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
BAB II
Dalam pelaksanaan kemudahan, Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi, Pemerintah Daerah berwenang:
BAB III
Pengajuan nama Koperasi harus memuat nama Desa/Kelurahan setempat dengan format:
Dalam hal terdapat kesamaan nama Desa/Kelurahan, maka ditambahkan nama kecamatan/kabupaten.
Pengurus dan pengawas Koperasi yang baru berdiri dipilih dari pendiri Koperasi yang dihasilkan dari rapat musyawarah Desa khusus atau musyawarah Kelurahan khusus.
Pengurus Koperasi berdasarkan pengembangan dan revitalisasi Koperasi, ditentukan berdasarkan hasil rapat anggota dengan melibatkan musyawarah Desa khusus atau musyawarah Kelurahan khusus.
Membuka PDF…