1.Daerah adalah Kabupaten Balangan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Balangan.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Standar Harga Satuan adalah standar satuan harga barang dan jasa yang digunakan sebagai acuan dan pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah, di Lingkungan Pemerintah Daerah untuk membantu menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja.
6.Harga Pasar adalah harga barang yang berlaku di pasaran sudah termasuk pajak.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
8.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA-PD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
9.Penanggungjawab Pengelola Keuangan adalah seorang atau sekelompok orang yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan keuangan yang memiliki kewenangan untuk mengelola anggaran, mengendalikan pengeluaran, mengawasi penerimaan, serta memastikan pemenuhan peraturan keuangan yang berlaku.
10.Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah jabatan fungsional yang bertanggung jawab atas seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mempunyai tugas, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pengadaan, mulai dari perencanaan hingga pengelolaan kontrak.
11.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Perangkat Daerah.
12.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah. 4
13.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada Unit Perangkat Daerah yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya.
14.Pejabat Penatausahaan Keuangan Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK-PD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tatausaha keuangan pada Perangkat Daerah.
15.Bendahara Penerimaan adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada Perangkat Daerah.
16.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada Perangkat Daerah.
17.Orang per Paket yang selanjutnya disingkat OP adalah indikator yang menunjukkan jumlah orang yang terlibat atau diizinkan dalam suatu paket layanan atau produk.
18.Orang per Kegiatan yang selanjutnya disingkat OK adalah orang yang berpartisipasi atau terlibat dalam kegiatan yang digunakan digunakan untuk menghitung jumlah biaya yang terkait dengan setiap individu dalam kegiatan tersebut
19.Orang per Bulan yang selanjutnya disingkat OB adalah orang yang menerima honorarium tetap setiap bulan, bukan berdasarkan jumlah hari kerja atau jumlah jam kerja.
20.Orang per Jam yang selanjutnya disingkat OJ adalah seseorang yang menerima honorarium berdasarkan jumlah jam selama kerja.
21.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.