Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 46 Tahun 2025
- Nomor
- 46
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
APBD terdiri atas:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 semula sebesar Rp3.949.707.519.631,00 (tiga triliun sembilan ratus empat puluh sembilan milyar tujuh ratus tujuh juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah) dan bertambah sebesar Rp43.957.579.807,85 (empat puluh tiga milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh rupiah delapan puluh lima sen) sehingga menjadi Rp3.993.665.099.438,85 (tiga triliun sembilan ratus sembilan puluh tiga milyar enam ratus enam puluh lima juta sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah delapan puluh lima sen) dengan rincian sebagai berikut:
BAB III
Penjabaran Perubahan APBD tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tertuang dalam DPA Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 6
BAB IV
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Balangan. Ditetapkan di Paringin Pada tanggal 21 Agustus 2025 BUPATI BALANGAN, Ttd H. ABDUL HADI Diundangkan di Paringin Pada tanggal 21 Agustus 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BALANGAN, Ttd H. SUFRIANNOR BERITA DAERAH KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2025 NOMOR 46
Membuka PDF…