Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2025
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagi Setiap Desa Tahun Anggaran 2025; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pembagian dan penyaluran ADD dan BPHRD yang transparan, obyektif, kompetitif, dan akuntabel.
BAB II
Penghitungan alokasi kinerja setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan formula sebagai berikut: Keterangan: AK Desa : Alokasi kinerja setiap Desa. Z1 : rasio realisasi Pendapatan Asli Desa tahun 2024 terhadap total realisasi Pendapatan Asli Desa. AK Desa = [(0,5 x Z1) + (0,40 x Z2) + (0,10 x Z3) + (0,30 x Z4) + (0,15 x Z5)] x AK Z2 : Rasio Desa yang menetapkan RKPDesa tahun anggaran 2025 dan APB Desa tahun anggaran 2024 tepat waktu terhadap total Desa yang menetapkan RKP Desa tahun anggaran 2025 dan APB Desa tahun anggaran 2024 tepat waktu. Z3 : Rasio Desa yang memiliki laporan inventaris aset Desa terhadap total Desa yang memiliki laporan inventaris aset Desa. Z4 : Rasio Desa yang meningkat status IDMnya terhadap total Desa yang meningkat status Indeks Desa Membangun. Z5 : Rasio Prevalensi Stunting Desa dibawah 14% terhadap total Desa Prevalensi Stunting Desa dibawah 14% AK : Alokasi Kinerja Kabupaten.
Penghitungan alokasi formula untuk ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) adalah sebagai berikut: Keterangan: W : ADD setiap Desa yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis Desa. Z1 : rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa Kabupaten. W = [(0,1 x Z1) + (0,5 x Z2) + (0,15 x Z3) + (0,25 x Z4)] x (ADDkab – ADkab) Z2 : rasio jumlah penduduk miskin setiap Desa terhadap total penduduk miskin Desa Kabupaten. Z3 : rasio luas wilayah Desa setiap Desa terhadap total luas wilayah Desa Kabupaten. Z4 : rasio IKG Kabupaten terhadap total IKG Kabupaten yang memiliki Desa. ADDkab : pagu Alokasi Dana Desa Kabupaten. ADkab : besaran AD untuk setiap Desa dikalikan jumlah Desa dalam Kabupaten.
Penghitungan alokasi formula untuk BPHRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) adalah sebagai berikut:
Selain mendapatkan ADD dan BHPRD berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Desa juga mendapat ADD tambahan berupa biaya operasional Satuan Perlindungan Masyarakat dan insentif/operasional rukun tetangga. W = [(1 x R)] x (BHPDkab – ADkab) W = [(1 x R)] x (BHRDkab – ADkab)
Membuka PDF…