1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Balangan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Balangan.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan bidang tertentu di daerah.
5.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan Perundang- undangan Daerah yang berlaku;
6.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
7.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
8.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak atau Retribusi, penentuan besarnya pajak atau Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau Retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
9.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
10.Sistem Pembayaran Berbasis Elektronik adalah sistem pembayaran Retribusi secara non tunai dengan menggunakan barcode, card, transfer bank, mobile banking, dompet digital atau bentuk lain yang dipersamakan.
11.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
12.Unit Pelaksana Teknis Kesehatan adalah Unit Pelaksana pada Dinas Kesehatan yang terdiri atas Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Instalasi Farmasi.
13.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang melaksanakan pelayanan rawat jalan, dan atau pelayanan rawat inap termasuk Puskesmas pembantu, dan pelayanan pusling (Puskesmas keliling).
14.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan Pelayanan Kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau Pelayanan Kesehatan lainnya.
15.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengelola data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan secara profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah.
16.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan Pelayanan Kesehatan lainnya tanpa tinggal dirawat inap.
17.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk obsevasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau pelayanan kesehataan lainnya dengan menempati tempat tidur.
18.Pelayanan Gawat Darurat adalah Pelayanan Kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah / menanggulangi resiko kematian atau cacat.
19.Tindakan Medik adalah tindakan pembedahan atau pengobatan yang menggunakan alat atau keterampilan khusus dan tindakan diagnosis lainnya, yang menggunakan pembiusan umum, pembiusan lokal atau tanpa pembiusan.
20.Tindakan Poliklinik Gigi adalah suatu layanan yang ada di Puskesmas yang memberikan pelayanan berupa pemeriksaan gigi, pengobatan dan tindakan.
21.Pelayanan Kebidanan adalah seluruh tugas yang menjadi tanggungjawab praktek provesi bidan dalam sistem Pelayanan Kesehatan yang bertujuan meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan masyarakat dan keluarga.
22.Laboratorium adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien di Puskesmas untuk menunjang penegakan diagnosa dan pemberian terapi.
23.Visite Dokter adalah kunjungan dokter untuk mengetahui perkembangan kesehatan pasien yang dirawat.
24.Visum Et Repertum adalah pemeriksaan oleh dokter dengan cara melihat dan mencatat untuk mendapatkan Surat Keterangan dari dokter pemerintah guna memenuhi permintaan penyidik tentang kematian, luka dan cacat terhadap pasien dalam proses penyidikan.
25.Jasa Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan dan kemudahan yang diberikan kepada seseorang/badan dalam rangka observasi, diagnosa, pengobatan atau pelayanan kesehtan lainnya.
26.Administrasi Pendaftaran adalah pelayanan kepada pasien untuk mendata identitas dan catatan yang diperlukan untuk kepentingan pasien di Puskesmas.
27.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
28.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
29.Surat Tanda Setoran yang selanjutnya disebut STS adalah berupa bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
30.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang.
31.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang elanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
32.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat setoran penerimaan Retribusi ke Kas Daerah.
33.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang lebih bayar;
34.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi, kredit retribusi, jumlah kekurangan pembayaran pokok retribusi, besarnya sanksi administrasi, serta jumlah retribusi yang masih harus dibayar;
35.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKRDN adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah pokok retribusi sama besarnya dengan jumlah kredit retribusi atau retribusi tidak terutang dan tidak ada kredit retribusi;
36.Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur Wajib Pajak atau Wajib Retribusi untuk melunasi Utang Pajak atau utang Retribusi;
37.Tanda Bukti Penerimaan adalah berupa dokumen yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan atau Bendahara Penerimaan Pembantu sebagai tanda bukti transaksi Penerimaan PAD.