1.Daerah adalah Kabupaten Balangan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Otonom.
3.Bupati adalah Bupati Balangan.
4.Produksi Usaha Pemerintah Daerah adalah hasil usaha Daerah meliputi bibit/benih tanaman pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
5.Perangkat Daerah Pemungut Retribusi Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan yang memberikan pelayanan dan melakukan pemungutan Retribusi daerah.
6.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
7.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak atau Retribusi, penentuan besarnya pajak atau Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau Retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
8.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
9.Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur Wajib Pajak atau Wajib Retribusi untuk melunasi Utang Pajak atau utang Retribusi.
10.Surat Tanda Setoran yang selanjutnya disebut STS adalah berupa bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
11.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang.
12.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang elanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
13.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat setoran penerimaan Retribusi ke Kas Daerah.
14.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
15.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi, kredit Retribusi, jumlah kekurangan pembayaran pokok Retribusi, besarnya sanksi administrasi, serta jumlah Retribusi yang masih harus dibayar;
16.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKRDN adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah pokok Retribusi sama besarnya dengan jumlah kredit Retribusi atau Retribusi tidak terutang dan tidak ada kredit Retribusi;
17.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
18.Sistem Pembayaran Berbasis Elektronik adalah sistem pembayaran Retribusi secara non tunai dengan menggunakan barcode, card, transfer bank, mobile banking, dompet digital atau bentuk lain yang dipersamakan.
19.Bendahara Penerimaan dinas adalah Pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menata usahakan dan mempertanggung jawabkan uang pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD.
20.Balai Benih Ikan yang selanjutnya adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Balangan yang melaksanakan operasional teknis pembenihan dan pemasaran benih ikan, calon induk ikan dan ikan konsumsi.
21.Balai Benih Tanaman pangan dan Hortikultura adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Balangan yang melaksanakan operasional untuk pengembangan produksi benih tanaman pangan hortikultura yang bersertifikat/ berlabel.