menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2025; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4688);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); SALINAN
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
6.Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024 Nomor 4);
7.Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024 Nomor 14); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 14 TAHUN 2024 RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT TAHUN 2025. Pasal I Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024 Nomor 14) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung Barat. Ditetapkan di Ngamprah pada tanggal 25 Juni 2025 BUPATI BANDUNG BARAT, ttd. JEJE RITCHIE ISMAIL Diundangkan di Ngamprah pada tanggal 25 Juni 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT, ttd. ADE ZAKIR BERITA DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT TAHUN 2025 NOMOR 12