menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4688); SALINAN
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 105);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2022 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 3);
8.Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 17 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024 Nomor 17); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 17 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN DI LINGKUNGAN KABUPATEN BANDUNG BARAT TAHUN ANGGARAN 2025. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 17 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024 Nomor 17) diubah, sebagai berikut:
1.Ketentuan Lampiran I Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 17 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
2.Ketentuan Lampiran II Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 17 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung Barat. Ditetapkan di Ngamprah pada tanggal 5 Agustus 2025 BUPATI BANDUNG BARAT, ttd. JEJE RITCHIE ISMAIL Diundangkan di Ngamprah pada tanggal 5 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT, ttd. ADE ZAKIR BERITA DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT TAHUN 2025 NOMOR 17