1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Bandung Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bandung Barat.
4.Dinas Perhubungan adalah perangkat daerah Kabupaten Bandung Barat yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan.
5.Satuan Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat Satlantas adalah unit Kepolisian Republik Indonesia di wilayah hukum Kabupaten Bandung Barat yang bertugas menangani lalu lintas dan angkutan jalan.
6.Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang Lalu Lintas jalan.
7.Angkutan Jalan adalah kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang di jalan dengan menggunakan kendaraan.
8.Kawasan Tertib Lalu Lintas yang selanjutnya disebut KTL adalah kawasan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah yang menjadi prioritas penegakan hukum dan penerapan manajemen serta rekayasa Lalu Lintas untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan Pengguna Jalan.
9.Kendaraan adalah sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan bermotor dan Kendaraan tidak bermotor.
10.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
11.Pengguna Jalan adalah setiap orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
12.Perlengkapan Jalan adalah rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan, serta perlengkapan pengaman lainnya.
13.Analisis Dampak Lalu Lintas Adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.
14.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengaturan, pengawasan, dan Lalu Lintas untuk mewujudkan Lalu Lintas yang aman, tertib, dan lancar.
15.Petugas Pelaksana adalah personel dari Dinas Perhubungan dan Satlantas yang diberi tugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum di kawasan KTL.
16.Fasilitas Pendukung Keselamatan Jalan adalah fasilitas fisik dan perlengkapan seperti zebra cross, pelican crossing, CCTV, dan pos pengawasan yang mendukung keamanan dan kenyamanan Pengguna Jalan.
17.Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah forum koordinasi antar pemangku kepentingan di daerah yang membahas kebijakan dan strategi pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Analisis Dampak Lalu Lintas sebagai bagian dari kajian teknis untuk penataan dan penetapan kawasan Lalu Lintas.