1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Bandung Barat.
2.Bupati adalah Bupati Bandung Barat.
3.Dinas adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat.
4.Kepala Dinas adalah kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat.
5.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
6.Petugas Registrasi adalah petugas yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa.
7.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
8.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/menduduki jabatan pemerintahan.
9.Perangkat Desa adalah pembantu kepala Desa dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan Desa, yang terdiri dari sekretaris Desa, kepala urusan, kepala seksi, kepala dusun dan staf.
10.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang masuk secara sah serta bertempat tinggal di Indonesia sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.
11.Pendaftaran Penduduk adalah Pencatatan Biodata Penduduk, pencatatan atas laporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa Kartu Identitas atau Surat Keterangan Kependudukan.
12.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap Penerbitan atau Perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan / atau Surat Keterangan Kependudukan Iainnya meliputi Pindah Datang, Perubahan Alamat, serta Status Tinggal Terbatas menjadi Tinggal Tetap.
13.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
14.Pencatatan Sipil adalah Pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam Register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
15.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
16.Data Kependudukan adalah Data Perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
17.Desa adalah desa adat atau yang disebut dengan nama Iain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
18.Sistem Daftar Informasi Layanan Online, yang selanjutnya disebut SIDILAN adalah aplikasi pendaftaran Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil secara daring.