Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2025
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Perbup ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diberikan kepada : a. PNS dan CPNS; b. Bupati, Wakil Bupati; c. Pimpinan dan Anggota DPRD; d. pimpinan badan layanan umum daerah; e. pegawai non pegawai aparatur sipil negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah; dan f. PPPK
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…