1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Kabupaten Bandung Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bandung Barat.
4.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang selanjutnya disingkat DPMD, adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok, fungsi, dan urusan di bidang pemerintahan desa.
5.Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
11.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
12.Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja.
13.Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa.
14.Pengisian Jabatan Perangkat Desa adalah serangkaian proses dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Perangkat Desa melalui seleksi oleh Tim/Panitia Pengisian Jabatan Perangkat Desa.
15.Penjaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim/Panitia Pengisian Jabatan Perangkat Desa yang meliputi kegiatan penentuan persyaratan, pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon.
16.Penyaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim/Panitia Pengisian Jabatan Perangkat Desa berupa pelaksanaan seleksi bagi Calon sampai dengan diperolehnya hasil seleksi calon.
17.Tim/Panitia Pengisian Jabatan Perangkat Desa adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan kegiatan proses penjaringan dan penyaringan bagi jabatan Perangkat Desa.
18.Nomor Induk Perangkat Desa yang selanjutnya disebut NIPD adalah nomor identitas perangkat desa yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang menjabat perangkat desa, yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dan diterbitkan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintah desa.
19.Buku Induk Perangkat Desa yang selanjutnya disingkat BIPD adalah buku yang digunakan untuk mencatat data dan identitas perangkat desa dan dimutakhirkan secara berkala.
2.Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 7A, sehingga berbunyi sebagai berikut: