1.Tu b e r l c u l o s i s yang selanjutnya disebut TBC adalah penyakit menular yang lcronis yang disebabkan oleh kuman Mycobacterium Tuberculosis yang dapat menyerang paru clan organ lainnya.
2.R e n c a n a Aksi Daerah Penanggulangan TBC yang selanjutnya disingkat RAD Penanggulangan TBC adalah program aksi daerah b e m p a langlcah-langkah konlcrit dan temkur yang telah disepalcati oleh para pemanglcu.
3.Penanggulangan TBC merupakan segala upaya kesehatan yang mengutamalcan aspek p r o m o t i f d a n preventif, t a n p a mengabaikan a s p e k k u r a t i f c l a n rehabilitatif u n t u k melindungi kesehatan masyaralcat, menurunkan angka kesakitan, kecacatan a t a u kematian, m e m u t u s k a n penularan, mencegah resistensi obat TBC, dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan alcibat TBC.
4.F a s i l i t a s Pelayanan kesehatan adalah s u a t u a l a t d a n / atau t e m p a t y a n g digunakan u n t u k menyelenggarakan u p a y a pelayanan kesehatan, b a i k promotif, preventif, k u r a t i f m a u p u n r e h a b i l i t a t i f y a n g d i l a k u k a n o l e h pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
5.D i r e c t l y Observed Treatment Short-course yang selanjutnya disingkat DOTS adalah pengobatan janglca pendek dengan pengawasan langsung merupakan suatu strategi rekomendasi WHO yang dilaksanakan d i pelayanan kesehatan dasar di dunia untuk mendeteksi dan mengobati kasus TBC.
6.T r a t m e n t Coverage yang selanjutnya disingkat TC adalah jumlah semua kasus TBC yang dilaporkan dan diobati diantara jumlah kasus estimasi kasus TBC yang ditemulcan.
7.T r e a t m e n t Success Rate atau TSR adalah j u m l a h semua kasus TBC yang sembuh dan pengobatan lengkap diantara semua kasus TBC yang diobati clan dilaporkan.
8.M a n a j e m e n Te r p a d u Pengendalian Tu b e r k u l o s i s R e s i s t e n O b a t y a n g selanjutnya disingkat MTPRO merupakan penanggulangan TBC Resisten Obat yang dilaicsanalcan dengan menggunakan kerangka k e r j a strategi DOTS, dimana setiap komponen yang ada d i dalamnya lebih ditekankan kepada penatalaksanaan kasus TBC RO dengan pendekatan programatik.
9.O b a t A n t i Tuberlculosis y a n g selanjutnya disingkat dengan O AT adalah penanggulangan TBC yang disediakan oleh pemerintah dan diberikan secara cuma-cuma.
10.Tubericulosis Resisten O b a t a t a u T B C R 0 a d a l a h p e n y a k i t T B C y a n g disebabkan oleh bakteri Mycobacterium Tuberculosis yang sudah mengalarni kekebalan terhadap OAT.
11.Tuberkulosis Multi Drug Resistant yang selanjutnya disingkat IBC-MDR adalah TBC resisten terhadap Isoniazid (INH) d a n Rilampisin, dengan a t a u tanpa resistensi terhadap OAT lini pertama.
12.Tuberlculosis Diabetes Melitus yang selanjutnya disingkat TBC D M adalah penyakit TBC dengan penyerta DM.
13.Tuberculosis Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat TBC HIV adalah penyakit TBC dengan penyerta HIV.
14.Antiretroviral yang selanjutnya disingkat A RV adalah o b a t yang diberikan untuk pengobatan infeksi H I V u n t u k mengrurangi r i s i k o penularan H I V, menghambat perburukan infeksi oportunistik, meningkatkan kualitas hidup penderita H I V, d a n menurunkan j u m l a h v i r u s dalam darah sampai tidal( terdeteksi.
15.T i m Percepatan Penanggulangan TBC adalah Tim lintas seictor yang memililci tugas mengoordinasikan, mensinergikan, d a n mengevaluasi penyelenggaraan percepatan Eliminasi TBC secara efektif, menyeluruh dan terintegrasi.
16.Perilalcu Hidup Bersih d a n Sehat yang selanjutnya disingkat PHBS adalah semua perilaku kesehatan yang dilakukan atas kesadaran sehingga anggota masyarakat dapat menolong dirinya sendiri di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam kegiatan kesehatan di masyarakat.
17.Pencegahan dan Pengendalian Infeksi yang selanjutnya disingkat PPI adalah program untuk melindungi pasien, petugas dan pengruhjung serta keluarga dani risiko tertularnya infeksi karena dirawat, bertugas dan juga bericunjtmg ke suatu rumah salcit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama pemerintah daerah d a n DPRD d a n ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
19.Pengarah adalah pejabatipemanglcu kepentingan yang bertugas memberikan arahan strategris dan kebijakan untuk mempercepat penanggulangan TBC.
20.Pelaksana adalah pejabat/pemangku kepentingan y a n g bertanggrungjawab langsung atas implementasi teknis dan operasional kegiatan penanggulangan TBC sesuai kebijakan dan arahan dan i unsur pengarah dan penanggungjawab tim.
21.D a e r a h adalah Kabupaten Banggai.
22.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang mernimpin pelaksanaan u r u s a n pemerintahan y a n g menjadi kewenangan daerah otonorn.
23.B u p a t i adalah Bupati Banggai.
24.Selcretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai.
25.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Banggai.
26.D i n a s adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai.
27.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai.