Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2025
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Perbup ini mengatur tentang Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Bentuk Sinergi Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dengan pokok-pokok yang diatur antara lain Dasar Pengenaan, Perhitungan, Pembayaran, dan Pelaporan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Sinergi Pemungutan, dan Rekonsiliasi Pajak.