DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Perbup ini mengatur tentang Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Bentuk Sinergi Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dengan pokok-pokok yang diatur antara lain Dasar Pengenaan, Perhitungan, Pembayaran, dan Pelaporan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Sinergi Pemungutan, dan Rekonsiliasi Pajak.

Isi peraturan