Dal am Peraturan Bupati in yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. Daerah adalah Kabupaten Bangka Barat. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah lainnya sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Bupati adalah Bupati Bangka Barat. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat. Badan Layanan Unum Daerah, yang selanjutnya disingkat BLUD, adalah sister yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dines/ baden Daerah dalam rnemberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pole pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan Daerah pads umumnya. Rum ah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Bangka Barat, yang selanjutnya disingkat RSUD Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat adalah Rum ah Sakit Unum Daerah milk Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yang dikelola dengan pole Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Unit Pelaksana Teknis Dines Kesehatan selanjutnya disebut UPTD Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang dikelola dengan pole Badan Layanan Unum Daerah (BLUD) . Pernimpin Badan Layanan Unum Daerah adalah penanggung jawab Unum operasional dan keuangan Badan Layanan Unum Daerah (BLUD). Tenaga Profesional Lainnya adalah setiap orange yang somber penghasilannya dari pekerjaan atau kegiatan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi stander mutu atau norma tertentu Serta rnemerlukan pendidikan profesi rneliputi tenaga medis, tenaga kesehatan dan ten aga pendukung atau penunjang kesehatan. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. Tenaga Medis adalah setiap orange yang mengabdikan dirt dalam bidang kesehatan Serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan papaya kesehatan. Tenaga Kesehatan adalah setiap prang yang mengabdikan dirt dalam bidang kesehatan Serta memilild sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan papaya kesehatan. Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan, antara lain berupa tenaga biologi, tenaga administration, pramusaji, tenaga keuangan, petugas pemulasaran jenazah, dan petugas ambulans. Tenaga Teknik Biomedika adalah jenis tenaga Kesehatan yang terdiri ates radiographer, elektromedis, tenaga telmolog laboratoriurn rnedik, iisikawan medik, dan ortotik prostetik. Pegawai Profesional Lainnya, yang selanjutnya disebut Pegawai BLUD adalah setiap pegawai yang diangkat oleh pimpinan BLUD untuk jangka waktu tertentu guns rnelaksanakan togas yang sesuai kebutuhan BLUD. Gaji adalah upah kerja yang dibayarkan dalam waktu yang tetap/jangka waktu tertentu. Penghasilan lainnya adalah pendapatan yang diberikan selain gaji ates suatu pekerjaan yang telah dilaksanakan. Cuti Pegawai BLUD selanjutnya disebut dengan cut, adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Pendidikan dan pelatihan adalah kegiatan dalam rangka meningkatkan kualitas / kornpetensi 20. pegawai BLUD. Pengadaan pegawai BLUD adalah kegiatan yang dilaksanakan mulai dari perencanaan, pengurnuman, penyaringan dan pengangkatan pegawai BLUD Kabupaten Bangka Barat.