Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati in adalah sebagai Pedoman penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan Desa dalam mencapai swasembada pagan kepada Kecamatan, Kepala Desa, masyarakat Desa, BUM Desa, BUM Desa bersama Serta lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa, Tujuan pcngaturan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dalarn mendukung Swasembada pagan sebagai berikut : a. b. C. d. e. f. g. h. menjadikan BUM Desa, BUM Desa bersama, Serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan parlgan, memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20 % (due puluh person) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desk, BUM Desa bersarna, atau lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah enter Desk; mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, pasternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di Desa Serta mengoptimalkan potensi ekonomi Desa dalam program dan kegiatan ketehanan pangan, . menguatkan peran Pemerin'tah Kabupaten, Kecamatan untuk memberikan dukungan, fasilitasi, pembinaan dan pendampingan, layanan fungsional seperti bimbingan teknis, penyuluhan bag pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan. meningkatkan kapasitas Desa dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan program dan kegiatan ketahan pan gar, meningkatnya tata kelola BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya dalam pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan, menciptakan akuntabilitas belanja Desa paling rendah 20 % (due puluh person) dalam pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pagan: meningkatkan kapasitas produksi pangan lokal, kualitas pangan, dan keberagaman pangan di Desa, 6 i. j. rneningkatnya pendapatan masyarakat yang bergerak di scktor usaha pangan (hulu lapanganmemperluasdan/atau hilir), pekerjaan, dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa, dan meningkatkan kerja same/ kolaburasi di Desa dan enter Desa, supra Desa, Serta enter pelaku ekonomi di sektor pangan.