menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Belanja Jasa Tenaga Pendidikan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat(6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten 2 Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
4.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4586);
6.Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerinah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
8.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6793);
9.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762); 3
10.Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat (Lembar Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016 Nomor 2 Seri D), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat(Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2023 Nomor 2 Seri D);
11.Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Belanja Jasa Tenaga Pendidikan (Berita Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021 Nomor 4 Seri E); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BARAT NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG BELANJA JASA TENAGA PENDIDIKAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Belanja Jasa Tenaga Pendidikan (Berita Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021 Nomor 4 Seri E), diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan dalam Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :