DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2025

Nomor
1
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
2

Ringkasan

Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Bupati Nomor 22 Tahun 2002 tentang Ketentuan Batas Usia Bagi Pegawai Tidak Tetap Pada Pemerintah Kabupaten Bangli diubah sehingga keseluruhan Pasa 2 berbunyi sebagai berikut: (1) Pegawai Tidak Tetap yang telah mencapai batas usia 58 tahun diberhentikan dengan hormat. (2) Pegawai Tidak Tetap yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan satu klai pesangon sebanyak tiga kali penerimaan gaji atau upah bulan terakhir. (3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Isi peraturan

Teks2PDFHirarki

Memuat teks peraturan…