DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2025

Nomor
10
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
1

Ringkasan

Bab I Ketentuan Umum Bab II Pelaksanaan Evaluasi AKIP Bab II Tugas Tim Evaluator Internal Perangkat Daerah, Dan Tugas Tim Evaluator Internal Daerah Bab IV Pembinaan, Koordinasi, Pemantauan dan Supervisi Bab V Ketentuan Penutup

Isi peraturan

Menetapkan

menetapkan nilai akhir evaluasi. Pembahasan antar evaluator yaitu Tim Evaluator Internal Daerah (anggota tim, ketua tim, pengendali teknis/supervisor, dan/atau penanggung jawab evaluasi dan Tim Panel perlu dilakukan untuk menjaga mutu hasil evaluasi, antara lain dengan cara sebagai berikut:

  1. a.Evaluasi tingkat 1 dilakukan di masing-masing internal tim evaluator; dan
  2. b.Evaluasi tingkat 2 dilakukan dalam bentuk forum panel yang dilakukan oleh tim panel, untuk menetapkan nilai akhir evaluasi dan menentukan pemeringkatan nilai evaluasi AKIP Perangkat Daerah. Hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan tim, perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian evaluasi, seperti mekanisme penerbitan surat tugas dan penerbitan laporan hasil evaluasi tetap mengikuti kebijakan-kebijakan yang berlaku.