Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2025
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Ringkasan
Bab I Ketentuan Umum Bab II Pelaksanaan Evaluasi AKIP Bab II Tugas Tim Evaluator Internal Perangkat Daerah, Dan Tugas Tim Evaluator Internal Daerah Bab IV Pembinaan, Koordinasi, Pemantauan dan Supervisi Bab V Ketentuan Penutup
Isi peraturan
Menetapkan
menetapkan nilai akhir evaluasi. Pembahasan antar evaluator yaitu Tim Evaluator Internal Daerah (anggota tim, ketua tim, pengendali teknis/supervisor, dan/atau penanggung jawab evaluasi dan Tim Panel perlu dilakukan untuk menjaga mutu hasil evaluasi, antara lain dengan cara sebagai berikut:
- a.Evaluasi tingkat 1 dilakukan di masing-masing internal tim evaluator; dan
- b.Evaluasi tingkat 2 dilakukan dalam bentuk forum panel yang dilakukan oleh tim panel, untuk menetapkan nilai akhir evaluasi dan menentukan pemeringkatan nilai evaluasi AKIP Perangkat Daerah. Hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan tim, perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian evaluasi, seperti mekanisme penerbitan surat tugas dan penerbitan laporan hasil evaluasi tetap mengikuti kebijakan-kebijakan yang berlaku.
Membuka PDF…