menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Tahun 2025; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 73 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bangli di Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7010);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Darah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 157);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
7.Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 202019upati Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2024 Nomor 14);
8.Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2024 Nomor 14); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH SEMESTA BERENCANA TAHUN 2025. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2024 Nomor 14) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: