Renja-PD Tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disusun dengan sistematika sebagai berikut:
2.Ketentuan Lampiran I diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
3.Ketentuan Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
4.Ketentuan Lampiran III diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
5.Ketentuan Lampiran IV diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
6.Ketentuan Lampiran V diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
7.Ketentuan Lampiran VI diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
8.Ketentuan Lampiran VII diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
9.Ketentuan Lampiran VIII diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
10.Ketentuan Lampiran IX diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
11.Ketentuan Ketentuan Lampiran X diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
12.Ketentuan Ketentuan Lampiran XI diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
13.Ketentuan Lampiran XII diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
14.Ketentuan Lampiran XIII diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
15.Ketentuan Lampiran XIV diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
16.Ketentuan Lampiran XV diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
17.Ketentuan Lampiran XVI diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
18.Ketentuan Lampiran XVII diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
19.Ketentuan Lampiran XVIII diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
20.Ketentuan Lampiran XIX diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
21.Ketentuan Lampiran XX diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
22.Ketentuan Lampiran XXI diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
23.Ketentuan Lampiran XXII diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
24.Ketentuan Lampiran XXIII diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
25.Ketentuan Lampiran XXIV diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
26.Ketentuan Lampiran XXV diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
27.Ketentuan Lampiran XXVI diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
28.Ketentuan Lampiran XXVII diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
29.Ketentuan Lampiran XXVIII diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
30.Ketentuan Lampiran XXIX diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bangli. Ditetapkan di Bangli pada tanggal 10 Juli 2025 BUPATI BANGLI, ttd SANG NYOMAN SEDANA ARTA SANG NYOMAN SEDANA ARTA Diundangkan di Bangli pada tanggal 10 Juli 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGLI, ttd I DEWA BAGUS RIANA PUTRA ADE ARI PULASARI BERITA DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2025 NOMOR 16. Salinan Sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANGLI NYOMAN PURNAMAWATI, SH.,MH PEMBINA (IV/a) NIP. 197907202005012013