menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2022 tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5567) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6871);
5.Undang-Undang Nomor 73 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bangli di Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7010);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
9.Peraturan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2022 tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2022 Nomor 64) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2022 tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2023 Nomor 42); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 64 TAHUN 2022 TENTANG HONORARIUM PEGAWAI TIDAK TETAP DAN GURU TIDAK TETAP. Pasal I Ketentuan huruf a, huruf b dan huruf c ayat (1) Pasal 3 dalam Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2022 tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2022 Nomor 64) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati 42 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2022 tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2023 Nomor 42) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: