Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara. Ditetapkan di Banjarnegara pada tanggal 22-1-2025 Diundangkan di Banjarnegara pada tanggal 22-1-2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA, Cap ttd, INDARTO BERITA DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2025 NOMOR 1 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, Syahbudin Usmoyo, S.H. Pembina Tk.I NIP. 19740223 199803 1 006 Pj. BUPATI BANJARNEGARA, Cap ttd, MUHAMAD MASROFI TELAH DITELITI OLEH PARAF SEKDA ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA KABAG HUKUM JFT LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PEMAKAIAN ALAT BERAT PEDOMAN PEMAKAIAN ALAT BERAT A. Format Permohonan Pemakaian Alat Berat KOP Banjarnegara, … Kepada Nomor : Yth. Kepala Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum Lampiran : Perihal : Permohonan Penggunaan/Sewa Alat Berat Yang bertandatangan di bawah ini: Nama : … Alamat : … Dalam ini mengajukan permohonan untuk menggunakan alat berat milik Pemerintah Dearah berupa: Janis/Type Alat Berat : … Untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan: Jenis Pekerjaan : … Lokasi : … Sehubungan dengan hal tersebut, kami bersedia mematuhi segala persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah terkait dengan pemakaian alat berat dimaksud dan sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami lampirkan tanda pengenal. Demikian surat permohonan ini disampaikan atas perhatian dan kerja samanya kami sampaikan terima kasih. Hormat Kami, ….……. B. Perjanjian Penggunaan Alat Berat KOP PERJANJIAN PENGGUNAAN ALAT BERAT Nomor … Pada hari ini … tanggal … bulan … tahun … kami yang bertandatangan di bawah ini : I. Nama : Jabatan : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banjarnegara Alamat : Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah yang berkedudukan di Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU. II. Nama : Jabatan : Alamat : Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri selaku pengguna alat berat yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PARA PIHAK bersepakat mengadakan perjanjian penggunaan alat berat pada pekerjaan … dengan persyaratan sebagai berikut :