Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah. Ditetapkan di Banjarnegara pada tanggal 3-3-2025 Diundangkan di Banjarnegara pada tanggal 3-3-2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA, Cap ttd, INDARTO BERITA DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2025 NOMOR Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, Syahbudin Usmoyo, S.H. Pembina Tk.I NIP. 19740223 199803 1 006 BUPATI BANJARNEGARA, Cap ttd, AMALIA DESIANA TELAH DITELITI OLEH PARAF SEKDA ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA KABAG HUKUM JFT Telah diteliti oleh Paraf Kepala Dispermades PPKB LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2025 URAIAN PEDOMAN PENYUSUNAN APB DESA TAHUN ANGGARAN 2025
a.Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM).
b.Memantapkan Sistem Pertahanan Keamanan Negara dan Mendorong Kemandirian Bangsa melalui Swasebada Pangan, energi, Air, ekonomi Syariah, Ekonomi Digital, Ekonomi Hijau, dan Ekonomi Biru
c.Melanjutkan Pengembangan Infrastuktur dan Meningkatkan Lapangan Kerja yang berkualitas, Mendorong Kewirausahaan, Mengembangkan Industri Kreatif serta Mengembangkan Agromaritim Industri di Sentra Produksi melalui peran aktif koperasi.
d.Memperkuat Pembangunan sumber daya manusia (SDM), Sains Teknologi, Pendidikan, Kesehatan, Prestasi Olahraga, Kesetaraan Gender, serta Penguatan Peran Perempuan, Pemuda (Generasi Milenial dan Generasi Z) dan Penyandang Disabilitas.
e.Melanjutkan Hilirisasi dan Mengembangkan Industri Berbasis Sumber Daya alam untuk meningkatkan Nilai Tambah di Dalam Negeri.
f.Membangun dari Desa dan dari bawah untuk Pertumbuhan ekonomi, Pemerataan ekonomi, dan Pemberantasan Kemiskinan.
g.Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi dan Penyelundupan.
h.Memperkuat Penyelarasan Kehidupan yang Harmonis dengan Lingkungan, Alam dan Budaya, serta Peningkatan Toleransi Antarumat Beragama untuk mencapai Masyarakat yang adli dan Makmur. Telah diteliti oleh Paraf Kepala Dispermades PPKB Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2025 mengambil tema “Penguatan Perekonomian daerah dengan Peningkatan Pemanfaatan Potensi Daerah”. Kebijakan Tahun 2025 sebagai berikut:
1.Peningkatan Kualitas SDM yang berdaya saing, meliputi :
a.meningkatkan upaya pencegahan, pemberantasan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular;
b.menurunkan angka kematian Ibu dan Bayi, serta prevalensi stunting;
c.meningkatkan sarana dan prasarana seni, olahraga, dan kebudayaan;
d.meningkatkan kampanye anti kekerasan terhadap Perempuan dan anak ;
e.penguatan literasi digital masyarakat.
2.Penguatan Perekonomian Daerah, meliputi :
a.mengembangkan penanaman pohon perlindungan mata air di Kawasan perlindungan setempat;
b.memfasilitasi pencegahan dan penanganan gagal panen;
c.memfasilitasi pemasaran hasil produksi pertanian dan perikanan.
3.Peningkatan Kualitas Infrastruktur, meliputi :
a.meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan sanitasi dan air umum yang layak dan berkualitas;
b.meningkatkan kualitas pemeliharaan jalan.
4.Pengurangan angka kemiskinan dan pengangguran, meliputi :
a.mendorong terciptanya lapangan pekerjaan baru
b.perluasan penanganan RTLH.
5.Peningkatan tata kelola pemerintahan, meliputi :
a.meningkatkan kualitas budaya pelayanan publik;
b.meningkatkan pengawasan dan pengendalian pengelolaan keuangan Desa
6.Peningkatan kondusivitas wilayah, meliputi :
a.meningkatkan peran aktif masyarakat dalam menciptakan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat;
b.memantapkan pendidikan budi pekerti dan wawasan kebangsaan sejak dini;
c.meningkatkan kualitas komunikasi antara dan intra umat beragama;
d.meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tanggap darurat bencana. Pemerintah Desa dalam menyusun APB Desa Tahun Anggaran 2025, memprioritaskan :
a.Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 1) Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik, dan Kearsipan kegiatan Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan (surat pengantar/pelayanan kartu tanda penduduk, akta kelahiran, kartu keluarga, dan lain-lain). Untuk kegiatan ini dapat dialokasikan untuk alat tulis kantor, honorarium dan perjalanan dinas bagi petugas di Desa sesuai dengan kebutuhan. 2) Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan melalui kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RKP Desa dan lain- lain). Kegiatan ini untuk membiayai tahapan kegiatan penyusunan RKP Desa antara lain: a) Tim RKP Desa; b) Tim Verifikasi; c) Pengadaan Tenaga Ahli di Bidang Pembangunan Infrastruktur; d) Penyelarasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kabupaten; e) Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa; dan f) Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran data desa dan potensi Telah diteliti oleh Paraf Kepala Dispermades PPKB desa g) Kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan Desa. 3) Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan melalui kegiatan Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APB Desa/APB Desa Perubahan/LPJ APB Desa), dan seluruh dokumen terkait).
b.Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 1) Sub Bidang pendidikan untuk Kegiatan Dukungan penyelenggaraan perpustakaan Desa. Untuk kegiatan ini Desa mengalokasikan anggaran sesuai kebutuhan sarana dan prasarana perpustakaan Desa. 2) Sub Bidang Kesehatan a) Kegiatan pengadaan/pembangunan/pengembangan/ pemeliharaan sarana prasarana alat bantu penyandang disabilitas/panti rehabilitasi penyandang disabilitas. Untuk kegiatan ini, setiap Desa yang warganya terdapat penyandang disabilitas agar megalokasikan pengadaan alat bantu atau kebutuhan lainnya dari penyandang disabilitas. b) Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader posyandu). Untuk kegiatan ini diprioritaskan untuk mendukung penanganan kerdil (stunting) melalui pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil dan balita, kelas ibu hamil, insentif kader posyandu, insentif kader Paud dan/atau lain sebagainya sesuai dengan kebutuhan. c) Kegiatan Pengadaan/Pembangunan/Pengembangan/ Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Kesehatan/Air Bersih/Sanitasi/Kebersihan Lingkungan/Jambanisasi/Mandi, Cuci, Kakus. Untuk kegiatan ini diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa akan akses Air Bersih/Air Minum/Sanitasi/Jambanisasi untuk mendukung pancapaian akses universal Air Bersih, air minum dan sanitasi yang berkelanjutan serta penuntasan jamban sehat/bebas buang air besar sembarangan. 3) Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan Desa atau jenis kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan Desa. Untuk kegiatan ini diprioritaskan dalam bentuk Padat Karya Tunai Desa untuk menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat desa yang menganggur, setengah menganggur, keluarga miskin, dan keluarga dengan balita gizi buruk dan keluarga rentan sakit serta untuk mendukung ketahanan pangan masyarakat di desa. 4) Sub Bidang Kawasan Permukiman, Energi dan Sumber Daya Mineral dan Pariwisata. Kegiatan ini diprioritaskan untuk pengembagan Desa wisata meliputi: a) pengadaan, Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa; b) kegiatan-kegiatan promosi Desa wisata; c) pelatihan pengelolaan Desa wisata; d) pengembangan investasi Desa wisata; e) pengembangan kerjasama antar Desa wisata. 5) Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup melalui Kegiatan Penghijauan/Pelestarian Lingkungan Hidup. Untuk kegiatan ini Desa agar mengalokasikan anggaran untuk penanaman bibit tanaman yang memiliki nilai konservasi sekaligus nilai ekonomi Telah diteliti oleh Paraf Kepala Dispermades PPKB yang dapat diberikan kepada masyarakat. 6) Sub Bidang perhubungan, komunikasi dan informatika melalui Kegiatan Pengadaan/Pembangunan/Pengembangan/ Pemeliharaan Jaringan Internet Untuk Warga Desa/Website Desa/Peralatan Pengeras Suara (Loudspeaker)/Telepon Umum serta sarana Desa Cerdas. Untuk kegiatan ini Desa agar mengalokasikan pengadaan sarana dan prasarana jaringan untuk memenuhi layanan administrasi kependudukan, sistem keuangan desa, sistem informasi desa dan keperluan lainnya di Desa seperti hardware, software dan Brainware.
c.Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 1) Ketentraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat; Sub Bidang Ketentraman, ketertiban, dan pelindungan Masyarakat. 2) Kebudayaan dan kegamaan; 3) Kepemudaan dan olah raga; dan 4) Kelembagaan masyarakat
d.Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 1) Sub Bidang perikanan, pertanian dan peternakan yang diarahkan untuk meningkatkan pemahaman, kapasitas masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 2) Sub Bidang Peningkatan Kapasitas bagi Aparatur Desa melalui kegiatan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Bagi, Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Untuk kegiatan ini Desa dapat mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan/atau BPD serta Lembaga Kemasyarakan Desa sesuai dengan kebutuhan Desa dalam upaya peningkatan kapasitas terkait Pembangunan Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Tugas Pokok dan Fungsi, atau perihal lain yang dibutuhkan oleh Desa. 3) Sub Bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga a) Kegiatan Pemantauan pertumbuhan dan penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi bagi balita dan anak sekolah/pengobatan untuk lansia/keluarga berencana/pengelolaan kegiatan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas. b) Kegiatan Fasilitasi Terhadap Kelompok-Kelompok Rentan, Kelompok Masyarakat Miskin, Perempuan, Anak dan Difabel/Pemberian Bantuan Sosial/Pemberian Santunan Kepada Keluarga Fakir Miskin/Analisis Kemiskinan secara Partisipatif di Desa/Penyelenggaraan Musyawarah Kelompok Warga Miskin, Warga Disabilitas, Perempuan, Anak dan Kelompok Marginal/Penyusunan Usulan Kelompok Warga Miskin, Warga Disabilitas, Perempuan, Anak dan Kelompok Marginal. 4) Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Masyarakat Desa melalui kegiatan Pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial/pengembangan peran masyarakat desa/pelestarian gotong royong/peningkatan kualitas proses perencanaan pembangunan partisipatif/pengembangan pusat kemasyarakatan desa dan/atau balai rakyat. 5) Jaminan Sosial bagi Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Telah diteliti oleh Paraf Kepala Dispermades PPKB
e.Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa 1) Sub Bidang Penanggulangan Bencana 2) Sub Bidang Keadaan Darurat 3) Sub Bidang Keadaan Mendesak Kegiatan kegiatan yang dapat dilaksanakan pada Sub Bidang Penanggulangan Bencana antara lain : ➢ Pencegahan dan mitigasi :
a.Reboisasi/penanaman lahan kritis dan bantaran sungai
b.Penyelenggaraan Musyawarah Desa penetapan rencana pencegahan dan mitigasi bencana dan /atau Peraturan Desa tentang Pencegahan dan Mitigasi Bencana.
c.Pembangunan talud, drainase dalam rangka pengurangan risiko bencana. ➢ Kesiapsiagaan, antara lain :
a.Pengembangan kapasitas seperti membentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana ( FPRB ) tingkat Desa, melaksanakan pelatihan, pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kelompok relawan dan para pelaku penanggulangan bencana agar memiliki kemampuan dan berperan aktif sebagai pelaku utama dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan-kegiatan penanganan bencana.
b.Pengadaan peralatan bencana, antara lain peralatan keselamatan, tanda darurat, alat komunikasi untuk penanggulangan bencana, alkon pompa air, mesin chainsaw, perlengkapan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana dan peralatan kebencanaan lainnya.
c.Pembuatan jalur evakuasi. ➢ Tanggap darurat, antara lain :
a.Penyiapan logistik dan dapur umum.
b.Penyediaan hunian sementara beserta kelengkapannya bagi korban bencana.
c.Pengerahan sumber daya dan penanganan perbaikan darurat bencana. ➢ Rehabilitasi dan Rekonstruksi, antara lain :
a.Pemberian bantuan stimulan untuk perbaikan rumah yang rusak akibat bencana.
b.Rehabilitasi fasilitas sosial/umum yang rusak akibat bencana seperti jalan desa, jembatan penghubung antar dusun serta fasilitas umum yang menjadi kewenangan desa. Penetapan kriteria kegiatan yang dapat dibiayai untuk penanggulangan bencana alam, non alam dan bencana sosial disepakati bersama antara Pemerintah Desa dan BPD yang dituangkan dalam Berita Acara. Berdasarkan Berita Acara dimaksud, Kepala Desa menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang kriteria kegiatan yang dapat dibiayai untuk penanggulangan bencana alam, non alam dan bencana sosial sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
2.Prinsip Penyusunan APB Desa Prinsip Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut:
a.sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Desa berdasarkan bidang dan kewenangannya;
b.tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
c.transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APB Desa; Telah diteliti oleh Paraf Kepala Dispermades PPKB
d.partisipatif, melibatkan peran serta masyarakat;
e.memperhatikan asas keadilan dan kepatutan; dan
f.tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi dan Peraturan Desa.
3.Kebijakan Penyusunan APB Desa Penyusunan APB Desa disusun dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja. Pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan dan hasil serta manfaat yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran. Prestasi kerja yang dimaksud adalah berdasarkan pada :
a.Indikator kinerja, yaitu ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kegiatan yang direncanakan yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa. Keberhasilan indikator tersebut ditunjukan dengan pencapaian target indikator pembangunan Desa setiap tahun sehingga kondisi kinerja yang diinginkan pada akhir periode RPJM Desa dapat tercapai. Hal ini diperlukan oleh masyarakat dalam rangka perwujudan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat serta Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.
b.Capaian atau target kinerja, yaitu merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dari setiap kegiatan. Dalam hal ini, penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2025 harus sesuai dengan Bidang, Sub Bidang dan Kegiatan yang mendukung tercapainya capaian atau target kinerja yang telah ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang RPJM Desa yang telah dijabarkan dalam RKP Desa tahun 2025.
c.Standar harga satuan, yaitu merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku, sesuai Peraturan Bupati yang mengatur tentang standar harga satuan. Penyusunan anggaran belanja kegiatan di Desa setiap tahun anggaran berpedoman pada Peraturan Bupati tentang standar harga satuan. Kecuali untuk Biaya Perjalanan Dinas Pemerintah Desa, Honorarium Pengelolaan Keuangan Desa, dan Honorarium Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa yang besarnya diatur dalam Peraturan Bupati tentang Pengelolaan keuangan Desa. Standarisasi sebagaimana dimaksud merupakan harga tertinggi yang dalam pelaksanaannya agar diusahakan menggunakan harga terendah serta layak sesuai dengan harga pasaran umum dan sudah termasuk pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
d.Memprioritaskan pemanfaatan bahan baku dan tenaga lokal desa setempat.
4.Teknis Penyusunan APB Desa Teknis Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2025 berpedoman pada Peraturan Bupati yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
5.Hal Khusus Lainnya Hal-hal Khusus Lainnya dalam penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Banjarnegara, sebagai berikut:
a.Penekanan terhadap pelaksanaan kegiatan yang diutamakan melalui swakelola, dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat untuk memperluas kesempatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat setempat serta diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa untuk kegiatan yang Telah diteliti oleh Paraf Kepala Dispermades PPKB bersumber dari Dana Desa.
b.Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) 1) Belanja Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa 2) Penyediaan Tunjangan kedudukan BPD 3) Belanja Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
c.Penggunaan Dana Desa tidak diperbolehkan untuk Pembangunan kantor Kepala Desa, balai Desa, atau tempat ibadah, kecuali Desa yang berstatus Desa mandiri dapat menggunakan Dana Desa untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan kantor Kepala Desa atau balai Desa, dengan ketentuan: 1) maksimal 10% (sepuluh persen) dari total pagu anggaran; dan 2) diputuskan melalui musyawarah Desa, dan disertai dengan berita acara keputusan musyawarah Desa.
d.Prioritas Penggunaan Desa (DD) berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RNomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 1) Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat; 2) Prioritas Penggunaan Dana Desa ditujukan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa dalam rangka: a) peningkatan kesejahteraan Masyarakat Desa; b) peningkatan kualitas hidup manusia; serta c) penanggulangan kemiskinan. 3) Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dilaksanakan melalui: a) pemenuhan kebutuhan dasar:
1.pencegahan dan penurunan stunting di Desa:
2.perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa;
3.penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani; dan
4.penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin. b) pembangunan sarana dan prasarana Desa:
1.pembangunan sarana dan prasarana pendataan Desa;
2.pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh;
3.pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik alternatif di Desa bagi desa yang belum dialiri listrik;
4.pembangunan sarana dan prasarana transportasi;
5.pembangunan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi;
6.pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat desa;
7.pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
8.pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam. c) pengembangan potensi ekonomi lokal:
1.pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;
2.pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan Telah diteliti oleh Paraf Kepala Dispermades PPKB
3.pengembangan Desa wisata. d) pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan:
1.pemanfaatan energi terbarukan;
2.pengelolaan lingkungan Desa; dan
3.pelestarian sumber daya alam Desa. e) pemenuhan kebutuhan dasar:
1.pencegahan dan penurunan stunting di Desa:
2.perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa;
3.penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani; dan
4.penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin. f) pembangunan sarana dan prasarana Desa:
1.pembangunan sarana dan prasarana pendataan Desa;
2.pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh;
3.pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik alternatif di Desa bagi desa yang belum dialiri listrik;
4.pembangunan sarana dan prasarana transportasi;
5.pembangunan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi;
6.pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat desa;
7.pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
8.pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam. g) pengembangan potensi ekonomi lokal:
1.pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;
2.pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan
3.pengembangan Desa wisata. h) pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan:
1.pemanfaatan energi terbarukan;
2.pengelolaan lingkungan Desa; dan
3.pelestarian sumber daya alam Desa. 4) Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat dilaksanakan melalui: a) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat:
1.penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di Desa;
2.penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular;
3.penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional; dan
4.penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Telah diteliti oleh Paraf Kepala Dispermades PPKB penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika b) penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa:
1.penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa;
2.penguatan partisipasi masyarakat dalam ketahanan pangan nabati dan hewani;
3.peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
4.peningkatan kualitas sumber daya manusia warga masyarakat desa; dan
5.penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka pengembangan listrik alternatif di Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan. c) pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa:
1.kewirausahaan masyarakat Desa;
2.pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan
3.pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama. d) pengembangan seni budaya lokal melalui peningkatan kapasitas seni budaya warga Desa e) penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam:
1.penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana alam; dan
2.penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana nonalam atau kejadian luar biasa.
e.Dalam Penyusunan Perencanaan tetap memperhatikan dan menyelaraskan kebijakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 sesuai Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026.
f.Dalam hal pendapatan Desa tidak mencukupi untuk operasional penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka dapat menggunakan SiLPA Tahun 2024. Kegiatan-kegiatan operasional penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dapat dibiayai dari SILPA antara lain: 1) Pemilihan Kepala Desa 2) Pengisian/Penjaringan/Penyaringan BPD 3) Pengisian, penetapan, mutasi dan pemberhentian Perangkat Desa 4) Penyediaan Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan) bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa 5) Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, perlengkapan perkantoran, listrik/telepon) 6) Penyediaan Operasional BPD 7) Penyediaan insentif/operasional RT/RW 8) Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan desa 9) Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa 10) Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, Telah diteliti oleh Paraf Kepala Dispermades PPKB laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) 11) Koordinasi/Kerja sama Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa (Antar Desa/Kecamatan/Kabupaten, Pihak Ketiga). 12) Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti Lomba Desa.
g.Penggunaan Silpa Dana Desa tahun 2024 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan di tahun sebelumnya atau kegiatan yang belum selesai/lanjutan, serta sesuai peruntukannya. BUPATI BANJARNEGARA, Cap ttd, AMALIA DESIANA TELAH DITELITI OLEH PARAF SEKDA ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA KABAG HUKUM JFT