Besarnya tunjangan transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara ditetapkan sebesar Rp13.850.000,00 (tiga belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan. Telah diteliti oleh Paraf Sekretaris DPRD Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2025. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara. Ditetapkan di Banjarnegara pada tanggal 3-3-2025 BUPATI BANJARNEGARA, Cap ttd, AMALIA DESIANA TELAH DITELITI OLEH PARAF SEKDA ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA KABAG HUKUM JFT Diundangkan di Banjarnegara pada tanggal 3-3-2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA, Cap ttd, INDARTO BERITA DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2025 NOMOR 12 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, Syahbudin Usmoyo, S.H. Pembina Tk.I NIP. 19740223 199803 1 006