Anggaran Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e sebesar Rp1.961.100.870 (satu miliar sembilan ratus enam puluh satu juta seratus ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah), yang terdiri atas :
a.Belanja Bantuan Sosial kepada Individu sebesar Rp433.600.870 (empat ratus tiga puluh tiga juta enam ratus ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah);
b.Belanja Bantuan Sosial kepada Keluarga sebesar Rp1.012.500.000 (satu miliar dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
c.Belanja Bantuan Sosial kepada Kelompok Masyarakat sebesar Rp130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah); dan
d.Belanja Bantuan Sosial kepada Lembaga Non Pemerintahan (Bidang Pendidikan, Keagamaan dan Bidang Lainnya) sebesar Rp385.000.000 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah).
2.Ketentuan Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran IV diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara. Ditetapkan di Banjarnegara pada tanggal 3-3-2025 BUPATI BANJARNEGARA, Cap ttd AMALIA DESIANA TELAH DITELITI OLEH PARAF SEKDA ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA KABAG HUKUM JFT Diundangkan di Banjarnegara pada tanggal 3-3-2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA Cap ttd, INDARTO BERITA DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2025 NOMOR 15 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM Syahbudin Usmoyo, S.H. Pembina Tk.I NIP. 19740223 199803 1 006