menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pajak Daerah; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42); SALINAN Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang– Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2023 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 303) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kebupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2025 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 321);
5.Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2024 Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2025 Nomor 24); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PAJAK DAERAH. Pasal I Ketentuan Pasal 13 Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2024 Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2025 Nomor 24) diubah sebagai berikut: Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).