menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pajak Daerah; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
5.Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2023 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 303);
6.Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2024 Nomor 18); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PAJAK DAERAH. Pasal I Ketentuan Pasal 73 Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2024 Nomor 18) diubah sebagai berikut: