1.Daerah adalah Kabupaten Banjarnegara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Banjarnegara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.Dinas adalah Perangkat Daerah sebagai unsur pelaksana urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga yang selanjutnya disebut Dindikpora adalah Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga di Kabupaten Banjarnegara.
9.Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dinkes adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara.
10.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang selanjutnya disingkat DPUPR adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banjarnegara.
11.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat DPKPLH adalah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Banjarnegara.
12.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjarnegara.
13.Kepala Satpol PP adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjarnegara.
14.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut Dinsos PPPA adalah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Banjarnegara.
15.Dinas Tenaga Kerja, yang selanjutnya disebut Disnaker adalah Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banjarnegara.
16.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjarnegara.
17.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Dindukcapil adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara.
18.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Dispermades PPKB adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Banjarnegara.
19.Dinas Perhubungan yang selanjutnya disebut Dinhub adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Banjarnegara.
20.Dinas Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Dinkominfo adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banjarnegara.
21.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan yang selanjutnya disebut Disarpus adalah Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Banjarnegara.
22.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Disparbud adalah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banjarnegara.
23.Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan yang selanjutnya disebut Distankan dan KP adalah Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banjarnegara.
24.Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut Disperindagkop UKM adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di Kabupaten Banjarnegara.
25.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
26.Jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
27.Kelompok jabatan fungsional adalah kumpulan jabatan fungsional yang terdiri dari sejumlah tenaga ahli dalam jenjang jabatan fungsional yang dibagi dalam berbagai kelompok sesuai keahliannya.
28.Unit Pelaksana Teknis Daerah, yang selanjutnya disingkat UPTD, adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas.