1.Daerah adalah Kabupaten Banjarnegara.
2.Bupati adalah Bupati Banjarnegara.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen badan usaha untuk berperan serta dalam pembangunan sosial berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi badan usaha sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
6.Badan Usaha adalah suatu kesatuan organisasi yang bertujuan memperoleh keuntungan dan memberikan layanan kepada masyarakat.
7.Dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha adalah dana yang berasal dari perusahaan yang dilaksanakan oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
8.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah atau masyarakat yang Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah.
9.Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian Sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
10.Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan.
11.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah.
12.Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
13.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur PD pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah.
14.Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha yang selanjutnya disebut Forum adalah suatu lembaga yang bertujuan mengoptimalkan komitmen dan peran Badan Usaha melalui implementasi tanggung jawab sosial dan lingkungannya.
15.Tim Verifikasi adalah tim yang terdiri dari PD terkait yang dibentuk oleh Forum untuk melakukan verifikasi atas rencana penggunaan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha dan berkas pertanggungjawaban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
16.Kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha yang selanjutnya disebut Kegiatan TJSLBU adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha, masyarakat, kelompok masyarakat, dan/atau Pemerintah, yang dibiayai sebagian atau seluruhnya oleh dana TJSLBU.
17.Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Daerah yang selanjutnya disebut Program TJSLBU adalah semua Kegiatan TJSLBU yang dilaksanakan di Daerah, baik TJSLBU Mandiri maupun TJSLBU PD.
18.Kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha yang selanjutnya disebut Kegiatan TJSLBU Mandiri yang selanjutnya disebut Kegiatan TJSLBU Mandiri adalah Kegiatan TJSLBU yang dilaksanakan sendiri oleh Badan Usaha, masyarakat, dan/atau kelompok masyarakat.
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
20.Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut Dinsos PPPA adalah Dinas Kabupaten Banjarnegara.
21.Badan Perencanaan Pengembangan Riset dan Inovasi Daerah yang selanjutnya disebut Bapperida adalah Badan Perencanaan Pengembangan Riset Dan Inovasi Daerah Kabupaten Banjarnegara. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).