Dalam Pelaksanaan Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Pemerintah Daerah berwenang:
a.berkoordinasi dengan Gubernur dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi dalam hal pelaksanaan teknis pembentukan dan pengelolaan Koperasi;
b.menugaskan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi untuk berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait dalam pembentukan Koperasi melalui pendirian, pengembangan, atau revitalisasi;
c.menugaskan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan untuk berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, dalam pemberian fasilitasi dan pendampingan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan dan Badan Pemusyawaratan Desa bersama unsur masyarakat dengan melibatkan perangkat daerah terkait untuk menyelenggarakan Musyawarah Desa/Kelurahan dalam menentukan model pembentukan Koperasi;
d.menyelaraskan serta mencantumkan program kegiatan dan subkegiatan yang mendukung Koperasi pada dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen perencanaan perangkat daerah;
e.menyediakan anggaran yang diperlukan dalam pembentukan Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemberian bantuan pembuatan akta notaris Koperasi; dan
f.melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Desa/Kelurahan dalam pelaksanaan pembentukan, pengelolaan, pelindungan, dan pemberdayaan Koperasi.