Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara. Ditetapkan di Banjarnegara pada tanggal 30-9-2025 BUPATI BANJARNEGARA, ttd AMALIA DESIANA TELAH DITELITI OLEH PARAF SEKDA ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA KABAG HUKUM JFT Diundangkan di Banjarnegara pada tanggal 30-9-2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA, ttd INDARTO BERITA DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2025 NOMOR 47 Mengetahui sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM SYAHBUDIN USMOYO, S.H. Pembina Tk. I NIP. 19740223 199803 1 006 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA NOMOR 47 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA AKSI DAERAH PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS TAHUN 2025-2030 RENCANA AKSI DAERAH PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS TAHUN 2025-2030 Tahun 2022 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mencatat jumlah kasus TBC 969 ribu dan kematian 93 ribu per tahun atau setara dengan kematian 11 per jam. Berdasarkan Global TB report tahun 2022 jumlah kasus TBC terbanyak di dunia pada kelompok usia produktif terutama pada usia 25-34 tahun. Di Indonesia jumlah kasus TBC terbanyak yaitu pada kelompok usia produktif terutama pada usia 45-54 tahun. Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, disebutkan bahwa penyebab utama yang mempengaruhi meningkatnya beban TBC antara lain:
a.Target Indikator Utama Tabel 1 Indikator Utama dan Target Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TBC Kabupaten Banjarnegara Indikator Target per Tahun 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Cakupan penemuan kasus TBC 90% 90% 90% 90% 90% 90% Angka keberhasilan pengobatan pasien TBC semua kasus (% success rate) 90% 90% 90% 90% 90% 90% Cakupan penemuan kasus TBC resistan obat (%) 85% 85% 85% 85% 85% 85% Angka keberhasilan pengobatan pasien TBC resistan obat (% success rate) 80% 80% 80% 80% 80% 80% Persentase pasien TBC yang mengetahui status HIV (%) 85% 90% 95% 95% 95% 95%
b.Target Indikator Operasional Tabel 4.2 Indikator Operasional dan Target Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TBC Kabupaten Banjarnegara Tahun 2025-2030 Indikator Target per Tahun 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Jumlah semua kasus TBC yang ditemukan dan diobati 2153 1855 1643 1481 1357 1264 Persentase kasus TBC pengobatan ulang yang diperiksa uji kepekaan obat dengan tes cepat molekuler/ metode konvensional (%) 10% 10% 10% 10% 10% 10% Persentase kasus TBC resistan obat yang memulai pengobatan lini kedua (%) 95% 95% 95% 95% 95% 95% Persentase Pasien TBC-HIV yang mendapatkan ARV selama pengobatan TBC (%) 95% 95% 95% 95% 95% 95% Persentase laboratorium mikroskopik yang mengikuti uji silang (%) 100% 100% 100% 100% 100% 100% Persentase laboratorium mikroskopis yang mengikuti uji silang dengan hasil baik (%) 100% 100% 100% 100% 100% 100% Cakupan penemuan kasus TBC anak (%) 90% 90% 90% 90% 90% 90% Persentase anak usia < 5 tahun yang mendapat pengobatan pencegahan isonikotinil hidrazida (INH) (%) 90% 90% 90% 90% 90% 90% Persentase kasus TB yang ditemukan dan dirujuk oleh masyarakat atau organisasi kemasyarakatan (%) 15% 20% 25% 25% 30% 30% B. Strategi Untuk menjawab berbagai tantangan yang ada, dan mencapai tahapan serta target dalam waktu 5 tahun, ditetapkan 6 strategi utama yaitu:
1.Penguatan kepemimpinan program TBC;
2.Peningkatan akses layanan TBC yang bermutu;
3.Pengendalian faktor risiko TBC;
4.Peningkatan kemitraan TBC;
5.Peningkatan kemandirian masyarakat dalam penanggulangan TBC;
6.Penguatan manajemen program TBC. C. Kebijakan Pembangunan kesehatan sebagai bagian integral dari pembangunan Kabupaten Banjarnegara, diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Arah kebijakan dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TBC Kabupaten Banjarnegara Tahun 2025-2030, disusun berdasarkan pada sinergitas dan komprehensifitas seluruh pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya, baik dari aspek kesehatan, aspek sosial maupun aspek ekonomi meliputi upaya: promotif, preventif, kuratif sampai dengan rehabilitatif. Arah kebijakan dalam penanggulangan TBC Kabupaten Banjarnegara perlu dirumuskan guna mendapatkan strategi yang terfokus serta dapat ditentukan indikator kinerjanya. Seiring dengan Strategi Nasional dan tonggak pencapaian penanggulangan TBC, arah kebijakan penanggulangan TBC Kabupaten Banjarnegara bergerak dari layanan kuratif dan rehabilitasi dengan meningkatkan upaya promosi kesehatan dan pencegahan penyakit. Disamping itu, program fokus pada isu-isu aksesibilitas dan kualitas layanan kasus TBC, dengan tujuan untuk:
1.Menurunkan insidensi kasus TBC;
2.Menurunkan angka kematian kasus TBC;
3.Meningkatkan keberhasilan pengobatan kasus TBC. Untuk mencapai tujuan tersebut diatas, maka strategi yang digunakan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dalam Pencegahan dan Penanggulangan TBC adalah dengan mengacu kepada strategi yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Strategi dimaksud adalah sebagai berikut:
1.Penguatan Kepemimpinan Program Penanggulangan TBC;
2.Peningkatan Akses Layanan Temukan Obati Sampai Sembuh-TBC yang Bermutu dan Berpihak pada Pasien TBC;
3.Pengendalian Faktor Risiko;
4.Peningkatan Kemitraan TBC melalui Forum Koordinasi TBC;
5.Peningkatan Kemandirian Masyarakat dalam Penanggulangan TBC; dan
6.Penguatan Manajemen Program melalui Penguatan Sistem Kesehatan. Kabar baiknya, TBC dapat disembuhkan jika penderita rutin minum obat hingga tuntas. Pemeriksaan dan obat TBC juga gratis di puskesmas maupun rumah sakit rujukan. Mari cegah penularan TBC dengan langkah sederhana:
1.Tutup mulut dan hidung saat batuk atau bersin
2.Buang dahak pada tempatnya
3.Periksa diri segera bila ada gejala
4.Dukung pasien TBC agar patuh minum obat sampai sembuh Bentuk Promosi Kesehatan oleh Dinas Kesehatan Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Dinas Kesehatan dapat melakukan berbagai bentuk promosi kesehatan, antara lain:
1.Penyuluhan langsung di sekolah, pesantren, perusahaan, dan komunitas berisiko tinggi.
2.Kampanye media massa melalui radio, televisi lokal, surat kabar, serta media sosial.
3.Pemasangan media cetak berupa poster, spanduk, baliho, leaflet di fasilitas umum dan fasilitas kesehatan.
4.Edukasi digital dengan konten video pendek, infografis, dan podcast kesehatan.
5.Gerakan masyarakat seperti TBC Day, senam bersama, atau jalan sehat bertema “Ayo Lawan TBC”.
6.Kerjasama lintas sektor dengan sekolah, tokoh agama, perusahaan, organisasi pemuda, dan CSR untuk mendukung skrining dan edukasi.
7.Kunjungan rumah (home visit) oleh kader kesehatan untuk memantau kepatuhan minum obat pasien TBC.
8.Mobil layanan kesehatan keliling untuk pemeriksaan dan skrining TBC di desa terpencil. Dengan kombinasi strategi komunikasi langsung, media, dan pendekatan komunitas, pesan kesehatan TBC akan lebih mudah diterima dan dipraktikkan oleh masyarakat. Kegiatan surveilans TBC meliputi:
1.Pencatatan dan Pelaporan Kasus
a.Semua kasus suspek maupun terkonfirmasi TBC wajib dicatat oleh puskesmas, rumah sakit, klinik, maupun laboratorium.
b.Data kasus kemudian dilaporkan melalui aplikasi SITB (Sistem Informasi Tuberkulosis) dan terintegrasi dengan sistem nasional.
2.Deteksi Dini dan Skrining Populasi Berisiko
a.Surveilans aktif dilakukan melalui skrining TBC di kelompok berisiko tinggi, seperti penghuni Lapas, pondok pesantren, pekerja pabrik, ODHIV, serta keluarga kontak erat pasien TBC.
b.Kegiatan ini bertujuan menemukan kasus lebih cepat sehingga pengobatan bisa segera dimulai.
3.Pemantauan Tren dan Analisis Data
a.Dinas Kesehatan melakukan analisis data secara berkala untuk memetakan jumlah kasus, sebaran wilayah, kelompok umur, dan faktor risiko.
b.Hasil analisis digunakan untuk menetapkan prioritas intervensi dan alokasi sumber daya kesehatan.
4.Monitoring Kepatuhan Pengobatan
a.Surveilans juga mencakup pemantauan pasien TBC yang sedang menjalani pengobatan, untuk memastikan kepatuhan minum obat hingga tuntas.
b.Kader kesehatan, petugas puskesmas, dan pengawas minum obat (PMO) dilibatkan dalam kegiatan ini.
5.Koordinasi Lintas Sektor
a.Surveilans TBC tidak hanya melibatkan tenaga kesehatan, tetapi juga sekolah, perusahaan, lembaga keagamaan, aparat desa, serta organisasi masyarakat melalui pendekatan pentahelix.
b.Dukungan CSR, media massa, dan komunitas pasien TBC juga diperkuat untuk memperluas cakupan deteksi dan pengendalian TBC.
6.Pelaporan dan Umpan Balik
a.Hasil surveilans secara rutin dilaporkan kepada pemerintah daerah dan pusat sebagai bahan evaluasi program.
b.Umpan balik diberikan kepada fasilitas kesehatan agar kualitas pencatatan, pelaporan, dan pelayanan semakin baik. Dengan pelaksanaan surveilans yang terintegrasi dan berkesinambungan, Dinas Kesehatan Kabupaten mampu mengendalikan penyebaran TBC, mempercepat penemuan kasus, meningkatkan angka kesembuhan, serta mendukung pencapaian target eliminasi TBC tahun 2030. B. Sistem Informasi TBC Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) di tingkat kabupaten tidak terlepas dari dukungan sistem informasi yang kuat, terintegrasi, dan berbasis digital. Dinas Kesehatan Kabupaten menggunakan Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB) sebagai platform utama dalam pencatatan, pelaporan, pemantauan, serta evaluasi program TBC. Tujuan Sistem Informasi TBC
1.Menyediakan data kasus TBC yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
2.Mempermudah koordinasi antar fasilitas pelayanan kesehatan (puskesmas, rumah sakit, klinik, laboratorium).
3.Mendukung analisis situasi epidemiologi TBC di tingkat kabupaten.
4.Menjadi dasar pengambilan keputusan dan perencanaan program eliminasi TBC. Komponen Utama Sistem Informasi TBC
1.Pencatatan dan Pelaporan Elektronik
a.Setiap kasus suspek maupun terkonfirmasi TBC dicatat secara elektronik oleh petugas kesehatan di fasilitas layanan.
b.Data pasien meliputi identitas, faktor risiko, hasil pemeriksaan laboratorium (mikroskopis, TCM, kultur), serta regimen pengobatan.
c.Semua data terintegrasi melalui aplikasi SITB online yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan RI.
2.Integrasi Lintas Sektor dan Lintas Program
a.Sistem informasi TBC di kabupaten terhubung dengan data laboratorium, rumah sakit, klinik swasta, apotek, serta mitra non- pemerintah.
b.Data juga dapat disinkronkan dengan sistem kesehatan lainnya, misalnya SISRUTE, SIHA (untuk HIV/AIDS), serta sistem surveilans penyakit menular lainnya.
3.Pemantauan dan Evaluasi Pengobatan
a.SITB digunakan untuk memantau kepatuhan pasien dalam menjalani pengobatan, progres terapi, serta keberhasilan pengobatan (sembuh, putus obat, gagal, atau meninggal).
b.Dengan sistem ini, Dinas Kesehatan dapat lebih cepat mendeteksi pasien yang tidak patuh berobat dan melakukan intervensi melalui pengawas minum obat (PMO).
4.Analisis dan Pemetaan Kasus
a.Data yang terkumpul dianalisis secara berkala untuk mengetahui jumlah kasus, tren penyakit, sebaran wilayah, serta kelompok umur terdampak.
b.Hasil analisis ditampilkan dalam bentuk grafik, tabel, maupun peta sebaran kasus berbasis GIS sehingga memudahkan dalam penentuan prioritas wilayah intervensi.
5.Pelaporan dan Umpan Balik
a.Dinas Kesehatan Kabupaten secara rutin menyusun laporan berbasis data SITB yang disampaikan ke pemerintah provinsi dan pusat.
b.Hasil analisis data juga diberikan sebagai umpan balik kepada puskesmas, rumah sakit, maupun jejaring layanan kesehatan lainnya. Manfaat Sistem Informasi TBC
1.Mempercepat penemuan kasus TBC di masyarakat.
2.Meningkatkan akurasi data untuk perencanaan program.
3.Memudahkan koordinasi lintas sektor dalam eliminasi TBC.
4.Memberikan dasar ilmiah dalam pengambilan kebijakan.
5.Mendukung target Eliminasi TBC Nasional Tahun 2030. Dengan penerapan sistem informasi TBC yang baik, Dinas Kesehatan Kabupaten dapat mengelola data secara real-time, akurat, dan terintegrasi, sehingga program penanggulangan TBC menjadi lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Faktor Risiko TBC yang Perlu Dikendalikan
1.Kontak erat dengan pasien TBC aktif (terutama dalam satu rumah).
2.Kondisi lingkungan yang padat, ventilasi buruk, cahaya matahari kurang, dan sanitasi rendah.
3.Faktor individu seperti daya tahan tubuh lemah, gizi buruk, penderita HIV/AIDS, diabetes melitus, dan kebiasaan merokok.
4.Faktor sosial-ekonomi seperti kemiskinan, keterbatasan akses layanan kesehatan, serta stigma terhadap penderita TBC. Strategi Pengendalian Faktor Risiko TBC oleh Dinas Kesehatan Kabupaten
1.Skrining dan Penemuan Kasus Dini
a.Melakukan pemeriksaan TBC pada kelompok berisiko tinggi: keluarga kontak erat, penghuni Lapas, pondok pesantren, pekerja pabrik, ODHIV, dan masyarakat dengan keluhan batuk lama.
b.Memperkuat peran kader kesehatan untuk aktif menemukan suspek TBC di masyarakat.
2.Pencegahan Penularan di Lingkungan Rumah Tangga dan Komunitas
a.Edukasi masyarakat tentang etika batuk, cara pembuangan dahak yang benar, serta pentingnya ventilasi dan pencahayaan alami di rumah.
b.Mendorong perbaikan rumah sehat dengan melibatkan lintas sektor (PU, perumahan, desa).
c.Penyediaan masker bagi pasien TBC aktif untuk menekan penularan.
3.Peningkatan Ketahanan Tubuh Masyarakat
a.Edukasi gizi seimbang dan pemberian makanan tambahan pada pasien TBC dengan gizi kurang.
b.Integrasi program TBC dengan program gizi, HIV/AIDS, dan penyakit kronis (DM).
c.Kampanye berhenti merokok dan hidup sehat bebas narkoba/alkohol.
4.Perlindungan Kelompok Rentan
a.Pemberian terapi pencegahan TBC (TPT) bagi kontak erat anak dan ODHIV.
b.Vaksinasi BCG pada bayi sesuai program imunisasi nasional.
5.Penanggulangan Faktor Sosial-Ekonomi dan Stigma
a.Menggerakkan dukungan komunitas dan tokoh masyarakat untuk menghapus stigma terhadap penderita TBC.
b.Memanfaatkan dana desa, CSR perusahaan, dan kemitraan lintas sektor untuk membantu pasien TBC dari keluarga miskin.
c.Memberikan dukungan psikososial agar pasien TBC tidak putus berobat.
6.Pemantauan, Evaluasi, dan Kolaborasi Pentahelix
a.Monitoring rutin oleh puskesmas bersama kader dalam memantau pasien dan keluarga berisiko.
b.Kolaborasi dengan lintas sektor: pemerintah daerah, swasta, akademisi, media, dan masyarakat.
c.Pelaporan berbasis SITB untuk memastikan semua kasus dan faktor risiko terpantau dengan baik. Manfaat Pengendalian Faktor Risiko TBC
1.Mengurangi angka penularan TBC di masyarakat.
2.Menekan munculnya kasus baru melalui perlindungan kelompok rentan.
3.Meningkatkan keberhasilan pengobatan dan mencegah resistensi obat.
4.Mendukung pencapaian target Eliminasi TBC 2030. Dengan pengendalian faktor risiko yang terintegrasi, Dinas Kesehatan Kabupaten tidak hanya fokus pada pengobatan pasien, tetapi juga mencegah penularan, memperkuat daya tahan masyarakat, serta mengatasi hambatan sosial-ekonomi. Upaya ini akan mempercepat tercapainya kabupaten bebas TBC dan masyarakat yang lebih sehat. Hal ini penting karena TBC adalah penyakit menular yang dapat menyebar dengan cepat jika tidak segera dideteksi dan diobati. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Kabupaten berkomitmen melaksanakan penemuan kasus TBC secara aktif maupun pasif dengan pendekatan yang sistematis, kolaboratif, dan berbasis komunitas. Tujuan Penemuan Kasus TBC
1.Menemukan penderita TBC sedini mungkin agar segera mendapat pengobatan.
2.Mencegah penularan lebih lanjut di masyarakat.
3.Memutus rantai penularan dengan meningkatkan angka deteksi dan kesembuhan.
4.Menyediakan data akurat untuk pemetaan epidemiologi dan evaluasi program eliminasi TBC. Strategi Penemuan Kasus TBC oleh Dinas Kesehatan Kabupaten
1.Penemuan Kasus Pasif
a.Dilakukan di puskesmas, rumah sakit, klinik, maupun laboratorium ketika pasien dengan gejala batuk kronis datang berobat.
b.Petugas kesehatan wajib melakukan pemeriksaan dahak atau Tes Cepat Molekuler (TCM) untuk menegakkan diagnosis TBC.
2.Penemuan Kasus Aktif
a.Melalui kegiatan skrining TBC pada populasi berisiko tinggi, seperti penghuni Lapas, pondok pesantren, pekerja pabrik, pasien HIV, penderita diabetes melitus, serta keluarga kontak erat pasien TBC.
b.Kegiatan skrining dilakukan secara berkala dengan melibatkan puskesmas, kader kesehatan, organisasi masyarakat, dan mitra swasta.
3.Kunjungan Rumah (Home Visit) dan Investigasi Kontak
a.Dinas Kesehatan bersama puskesmas melakukan investigasi kontak di rumah tangga pasien TBC untuk menemukan penderita baru.
b.Anak-anak dan anggota keluarga yang berisiko dilakukan skrining gejala dan, bila perlu, pemeriksaan laboratorium.
4.Pemanfaatan Sistem Informasi (SITB)
a.Semua kasus yang ditemukan dicatat dan dilaporkan melalui aplikasi SITB secara real-time.
b.Sistem ini memungkinkan Dinas Kesehatan memantau jumlah kasus, tren penemuan, serta cakupan pelayanan secara lebih cepat dan akurat.
5.Kolaborasi Lintas Sektor dan Pentahelix
a.Dinas Kesehatan menjalin kerja sama dengan sekolah, pondok pesantren, perusahaan, tokoh agama, media, serta organisasi masyarakat untuk memperluas jangkauan penemuan kasus.
b.Dukungan CSR dan lembaga swasta juga diarahkan untuk membantu kegiatan skrining dan sosialisasi.
6.Edukasi dan Sosialisasi
a.Penyuluhan dilakukan melalui media cetak, elektronik, radio, dan media sosial untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar segera memeriksakan diri bila ada gejala batuk lama.
b.Kampanye “Ayo Periksa, TBC Bisa Disembuhkan” menjadi bagian penting dalam mendorong masyarakat aktif mencari layanan kesehatan. Manfaat Penemuan Kasus TBC
1.Kasus dapat ditemukan lebih cepat sehingga pasien segera mendapat pengobatan.
2.Penularan dapat ditekan karena pasien menular langsung ditangani.
3.Data epidemiologi menjadi lebih akurat untuk perencanaan program.
4.Keberhasilan pengobatan meningkat sehingga mendukung target eliminasi TBC tahun 2030. Dengan pelaksanaan penemuan kasus TBC secara aktif, terstruktur, dan kolaboratif, Dinas Kesehatan Kabupaten berupaya memastikan bahwa tidak ada penderita TBC yang terlewatkan, semua kasus mendapat pengobatan, dan rantai penularan dapat diputuskan. Upaya ini menjadi fondasi penting menuju tercapainya eliminasi TBC di tingkat kabupaten dan nasional. Tujuan Penanganan Kasus TBC
1.Menjamin setiap pasien TBC mendapat pengobatan sesuai standar nasional.
2.Mencegah penularan lebih lanjut kepada keluarga maupun masyarakat.
3.Mengurangi angka kesakitan, kematian, serta resistensi obat (TBC-RO).
4.Memastikan tercapainya kesembuhan pasien dengan tingkat keberhasilan pengobatan tinggi. Strategi Penanganan Kasus TBC oleh Dinas Kesehatan Kabupaten
1.Diagnosis dan Pengobatan Standar
a.Pasien TBC yang sudah terkonfirmasi melalui pemeriksaan mikroskopis, TCM, atau kultur, segera mendapatkan pengobatan sesuai standar dari Kementerian Kesehatan.
b.Obat TBC diberikan gratis melalui puskesmas, rumah sakit, dan jejaring fasilitas kesehatan lainnya.
2.Terapi Pencegahan dan Penanganan Komorbid
a.Kontak erat anak dan pasien dengan HIV mendapatkan terapi pencegahan TBC (TPT).
b.Pasien dengan penyakit penyerta seperti HIV/AIDS dan Diabetes Mellitus dikelola secara komprehensif agar pengobatan TBC lebih efektif.
3.Pengawasan Minum Obat (PMO)
a.Setiap pasien didampingi oleh keluarga, kader, atau petugas kesehatan sebagai Pengawas Minum Obat (PMO).
b.PMO memastikan pasien minum obat secara teratur setiap hari hingga tuntas sesuai jangka waktu (6–9 bulan atau lebih pada kasus khusus).
4.Pendampingan dan Dukungan Psikososial
a.Dinas Kesehatan melibatkan kader, komunitas pasien, dan organisasi masyarakat untuk memberikan dukungan moral, mengurangi stigma, serta membantu pasien agar tidak putus berobat.
b.Bantuan gizi dan dukungan sosial juga diberikan melalui kerja sama dengan program gizi, dana desa, maupun CSR perusahaan.
5.Penanganan Kasus TBC Resistan Obat (TBC-RO)
a.Pasien yang dicurigai mengalami resistensi obat dirujuk ke rumah sakit rujukan TBC-RO untuk mendapatkan regimen khusus.
b.Pemantauan lebih ketat dilakukan dengan dukungan laboratorium dan layanan rujukan nasional.
6.Pemantauan dan Evaluasi Pengobatan
a.Petugas puskesmas melakukan monitoring rutin untuk mengevaluasi kemajuan pengobatan pasien.
b.Hasil pengobatan (sembuh, pengobatan lengkap, gagal, putus obat, atau meninggal) dicatat dalam aplikasi SITB sebagai bagian dari surveilans TBC.
7.Kolaborasi Lintas Sektor (Pentahelix)
a.Dinas Kesehatan bekerja sama dengan tokoh agama, sekolah, perusahaan, media, dan pemerintah desa dalam memberikan dukungan terhadap pasien.
b.Dukungan CSR dan organisasi masyarakat digunakan untuk membantu meringankan beban sosial-ekonomi pasien TBC. Manfaat Penanganan Kasus TBC yang Terintegrasi
1.Pasien mendapatkan pelayanan cepat, tepat, dan gratis.
2.Rantai penularan dapat diputus sehingga kasus baru berkurang.
3.Risiko resistensi obat dapat ditekan melalui kepatuhan minum obat.
4.Kualitas hidup pasien meningkat, stigma berkurang, dan kesembuhan tercapai.
5.Mendukung pencapaian Eliminasi TBC 2030. Dengan penanganan kasus TBC yang komprehensif dan terintegrasi, Dinas Kesehatan Kabupaten berupaya memastikan bahwa setiap pasien tidak hanya mendapat obat, tetapi juga pendampingan, dukungan sosial, serta layanan berkelanjutan. Hal ini penting agar pasien benar-benar sembuh, penularan dapat dicegah, dan target eliminasi TBC di kabupaten dapat terwujud.
1.Pemberian Kekebalan (Imunisasi BCG) Imunisasi BCG (Bacillus Calmette-Guérin) diberikan untuk memberikan kekebalan terhadap TBC, terutama mencegah bentuk TBC berat pada anak, seperti TBC milier dan meningitis TBC.
a.Pelaksanaan: 1) Dinas Kesehatan melalui puskesmas dan jejaring fasilitas kesehatan memberikan imunisasi BCG pada bayi usia 0–2 bulan. 2) Imunisasi dilaksanakan melalui posyandu, puskesmas keliling, bidan praktik mandiri, dan rumah sakit bersalin. 3) Kegiatan imunisasi juga didukung dengan pencatatan di sistem Sistem Informasi Imunisasi Nasional (SMILE) agar cakupan terpantau.
b.Tujuan: 1) Melindungi anak sejak dini dari risiko TBC berat. 2) Meningkatkan cakupan imunisasi dasar lengkap sebagai upaya preventif.
2.Pengobatan Pencegahan TBC (TPT) Pengobatan Pencegahan TBC (TPT) merupakan terapi dengan obat anti-TB bagi individu yang belum sakit tetapi berisiko tinggi terinfeksi TBC.
a.Sasaran TPT:
1.Anak balita dan anak usia sekolah yang tinggal serumah dengan pasien TBC aktif.
2.Orang dengan HIV/AIDS (ODHIV).
3.Pasien dengan kondisi medis tertentu yang menurunkan daya tahan tubuh (misalnya Diabetes Mellitus).
4.Kelompok lain yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan berdasarkan hasil skrining.
b.Pelaksanaan:
1.Dinas Kesehatan melalui puskesmas melakukan skrining awal pada sasaran TPT untuk memastikan tidak ada tanda penyakit TBC aktif.
2.Bila hasil skrining negatif, pasien diberikan regimen TPT sesuai pedoman nasional (misalnya Isoniazid, Rifampisin, atau kombinasi keduanya dengan durasi tertentu).
3.Pasien TPT didampingi kader kesehatan atau petugas puskesmas agar patuh menjalani pengobatan sampai selesai.
4.Semua data dicatat dalam aplikasi SITB dan dipantau secara rutin oleh Dinas Kesehatan. Dukungan Lintas Program dan Lintas Sektor Untuk memperkuat pelaksanaan kekebalan dan TPT, Dinas Kesehatan bekerja sama dengan:
1.Program Imunisasi dan Gizi untuk meningkatkan cakupan imunisasi dan memperbaiki status gizi anak.
2.Program HIV/AIDS, Diabetes, dan Penyakit Kronis untuk menjangkau sasaran TPT yang rentan.
3.Sekolah, pondok pesantren, dan perusahaan untuk kegiatan edukasi, skrining, dan distribusi obat pencegahan.
4.Tokoh masyarakat, tokoh agama, serta organisasi masyarakat dalam mengurangi stigma serta mendorong keluarga mendukung pasien yang menjalani TPT. Manfaat Pemberian Kekebalan dan TPT
1.Menurunkan risiko terjadinya kasus baru TBC.
2.Mencegah TBC berat pada anak.
3.Melindungi kelompok rentan agar tidak berkembang menjadi pasien TBC aktif.
4.Mendukung pencapaian target eliminasi TBC tahun 2030. Dengan pelaksanaan imunisasi BCG dan pengobatan pencegahan TBC (TPT) secara terintegrasi, Dinas Kesehatan Kabupaten berupaya melindungi masyarakat sejak dini, menurunkan angka penularan, serta memastikan bahwa upaya pengendalian TBC tidak hanya berfokus pada pengobatan kasus, tetapi juga pada pencegahan melalui kekebalan dan intervensi dini pada kelompok berisiko. Tujuan Manajemen Laboratorium TBC
1.Menjamin mutu pemeriksaan TBC agar hasilnya akurat, cepat, dan dapat dipercaya.
2.Memastikan seluruh fasilitas kesehatan memiliki akses terhadap layanan laboratorium TBC.
3.Meningkatkan kapasitas tenaga laboratorium dalam melakukan pemeriksaan sesuai standar.
4.Mendukung sistem surveilans, pencatatan, dan pelaporan kasus TBC secara nasional. Ruang Lingkup Manajemen Laboratorium TBC oleh Dinas Kesehatan Kabupaten
1.Penguatan Jejaring Laboratorium TBC
a.Dinas Kesehatan mengoordinasikan seluruh laboratorium pelayanan TBC di puskesmas, rumah sakit, klinik, dan laboratorium swasta.
b.Jejaring laboratorium terhubung dengan laboratorium rujukan TBC provinsi dan nasional.
c.Laboratorium satelit dipastikan dapat mengakses teknologi diagnostik modern seperti Tes Cepat Molekuler (TCM).
2.Jenis Pemeriksaan yang Dilaksanakan
a.Pemeriksaan mikroskopis sputum (bakteri tahan asam/BTA).
b.Tes Cepat Molekuler (TCM) untuk mendeteksi TBC dan resistensi Rifampisin.
c.Uji kultur dan uji kepekaan obat (DST) di laboratorium rujukan.
d.Pemeriksaan tambahan untuk pasien TBC dengan komorbid (HIV, DM).
3.Manajemen Mutu Pemeriksaan
a.Penerapan Quality Assurance (QA), meliputi internal quality control (IQC) dan external quality assurance (EQA).
b.Kalibrasi alat laboratorium dilakukan secara berkala.
c.Penerapan standar biosafety level (BSL-2) untuk menjamin keamanan petugas laboratorium.
4.Penguatan SDM Laboratorium
a.Dinas Kesehatan memfasilitasi pelatihan teknis pemeriksaan TBC (mikroskopis, TCM, kultur) bagi analis laboratorium.
b.Refreshing training dilakukan untuk menjaga keterampilan petugas sesuai perkembangan teknologi.
c.Supervisi teknis rutin dari laboratorium rujukan provinsi untuk memastikan standar tetap terjaga.
5.Sistem Rujukan Spesimen
a.Dinas Kesehatan mengatur mekanisme pengiriman spesimen dari puskesmas ke laboratorium rujukan (kabupaten/provinsi).
b.Menyediakan logistik transportasi spesimen sesuai standar keamanan biologis.
c.Membangun kerja sama dengan kurir spesimen (specimen transport) agar proses lebih cepat dan aman.
6.Manajemen Logistik Laboratorium
a.Menjamin ketersediaan alat, bahan pemeriksaan, cartridge TCM, media kultur, serta APD.
b.Melakukan perencanaan kebutuhan logistik berbasis data penggunaan nyata di lapangan.
c.Sistem distribusi logistik diatur agar tidak terjadi kekosongan.
7.Pencatatan, Pelaporan, dan Integrasi Sistem Informasi
a.Hasil pemeriksaan laboratorium dicatat secara elektronik dan terintegrasi dengan SITB (Sistem Informasi Tuberkulosis).
b.Laporan dikirim secara rutin ke Dinas Kesehatan Kabupaten untuk pemantauan epidemiologi.
c.Data laboratorium digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan program TBC.
8.Kolaborasi Lintas Sektor
a.Dinas Kesehatan bekerja sama dengan organisasi profesi (IDI, PATELKI, IAKMI), akademisi, dan mitra internasional untuk memperkuat kapasitas laboratorium.
b.CSR perusahaan dapat mendukung penyediaan peralatan laboratorium dan transportasi spesimen. Manfaat Manajemen Laboratorium TBC yang Baik
1.Hasil diagnosis lebih cepat dan akurat.
2.Pasien TBC segera mendapat pengobatan sesuai standar.
3.Kasus TBC Resistan Obat (TBC-RO) dapat terdeteksi dini.
4.Data laboratorium terintegrasi untuk memperkuat surveilans TBC.
5.Mutu pelayanan kesehatan meningkat dan penularan TBC di masyarakat dapat ditekan. Dengan manajemen laboratorium TBC yang terencana, terintegrasi, dan bermutu tinggi, Dinas Kesehatan Kabupaten berupaya menjamin bahwa setiap pasien TBC terdiagnosis secara cepat, tepat, dan aman, sehingga rantai penularan dapat diputus dan eliminasi TBC dapat tercapai sesuai target nasional.
1.Koordinasi Program TBC Dinas Kesehatan Kabupaten berperan sebagai koordinator utama dalam pelaksanaan program TBC. Koordinasi dilakukan melalui: • Rapat rutin lintas sektor untuk menyamakan persepsi, membahas capaian, hambatan, dan solusi dalam penanggulangan TBC. • Sinkronisasi kebijakan dan program antara pemerintah daerah, puskesmas, rumah sakit, klinik, laboratorium, serta jejaring layanan swasta. • Pemantauan dan evaluasi bersama terhadap pencapaian indikator TBC, seperti cakupan penemuan kasus, angka keberhasilan pengobatan, dan cakupan terapi pencegahan TBC (TPT).
3.Penguatan Jejaring Kerja Layanan TBC Jejaring kerja merupakan wadah kolaborasi antara fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium, dan komunitas untuk memastikan pasien TBC mendapatkan layanan yang lengkap, cepat, dan bermutu. Upaya yang dilakukan meliputi: • Jejaring fasilitas pelayanan kesehatan: puskesmas, rumah sakit, klinik swasta, dokter praktik mandiri, apotek, dan laboratorium diagnostik. • Sistem rujukan: membangun mekanisme rujukan pasien dan spesimen yang efisien antara fasilitas kesehatan tingkat pertama dan rujukan. • Integrasi program: layanan TBC dihubungkan dengan program HIV/AIDS, gizi, diabetes, dan imunisasi untuk penanganan pasien secara komprehensif. • Pencatatan dan pelaporan terintegrasi melalui Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB) agar data dari seluruh jejaring dapat dipantau secara real-time.
4.Kemitraan dengan Lintas Sektor dan Masyarakat Kemitraan dibangun dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui pendekatan pentahelix (pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media). Beberapa bentuk kemitraan antara lain: • Pemerintah daerah dan lintas OPD: seperti Kementerian Agama, untuk mendukung skrining TBC di sekolah, pondok pesantren, serta perbaikan rumah sehat. • Dunia usaha/CSR: mendukung penyediaan logistik, alat kesehatan, bantuan gizi, transportasi pasien, dan kampanye publik. • Akademisi dan tenaga ahli: melakukan penelitian, pelatihan tenaga kesehatan, serta pengembangan inovasi penanggulangan TBC. • Organisasi masyarakat sipil dan komunitas pasien TBC: memberikan dukungan psikososial, advokasi, serta menjadi pengawas minum obat (PMO) berbasis komunitas. • Media massa dan media sosial: mendukung diseminasi informasi, kampanye anti-stigma, serta edukasi masyarakat.
5.Manfaat Koordinasi, Jejaring, dan Kemitraan • Memperluas jangkauan skrining dan penemuan kasus TBC di masyarakat. • Memastikan pasien mendapatkan layanan yang cepat, tepat, dan berkesinambungan. • Menjamin keberlangsungan program melalui dukungan lintas sektor. • Mengurangi stigma dan diskriminasi terhadap pasien TBC. • Memperkuat komitmen daerah menuju eliminasi TBC tahun 2030. Dengan adanya koordinasi yang solid, jejaring kerja yang kuat, dan kemitraan yang luas, Dinas Kesehatan Kabupaten mampu menggerakkan semua sumber daya yang ada untuk mempercepat penemuan, pengobatan, dan pencegahan TBC. Sinergi ini memastikan bahwa penanggulangan TBC bukan hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan, tetapi juga gerakan bersama seluruh elemen masyarakat.
1.SDM Kunci yang Harus Ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Untuk mendukung implementasi program TBC secara optimal, beberapa tenaga yang diperlukan antara lain: • Penanggung jawab program TBC kabupaten: biasanya staf bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), bertugas menyusun rencana kerja, koordinasi lintas sektor, serta monitoring dan evaluasi. • Petugas pengelola data dan informasi TBC: memastikan pencatatan, pelaporan, dan analisis data melalui Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB). • Petugas laboratorium rujukan kabupaten: mendukung kualitas pemeriksaan spesimen, validasi hasil, dan jejaring rujukan laboratorium. • Koordinator farmasi dan logistik TBC: memastikan ketersediaan obat anti TBC (OAT), alat diagnostik, serta distribusi logistik secara merata ke seluruh fasilitas kesehatan. • Fasilitator pelatihan dan advokasi: berperan dalam meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan puskesmas, rumah sakit, dan jejaring swasta, serta menjalin kerja sama dengan mitra. • Petugas kesehatan lingkungan dan promosi kesehatan: mengedukasi masyarakat, mengurangi stigma, serta mendukung pencegahan penularan TBC melalui perbaikan perilaku dan lingkungan. • Kader atau tenaga pendukung berbasis komunitas: membantu penemuan kasus aktif, pendampingan pasien, pemantauan minum obat, dan pelacakan kontak erat.
2.Kompetensi yang Diperlukan Setiap SDM program TBC perlu memiliki kompetensi dasar meliputi: • Pemahaman teknis mengenai diagnosis, pengobatan, pencegahan, dan surveilans TBC. • Kemampuan manajerial untuk perencanaan, pengorganisasian, dan evaluasi program. • Keterampilan komunikasi, advokasi, dan promosi kesehatan kepada masyarakat maupun lintas sektor. • Kemampuan analisis data dan penggunaan aplikasi SITB. • Pengetahuan terkait manajemen logistik dan rantai pasok obat TBC.
3.Pengembangan Kapasitas SDM Dinas Kesehatan Kabupaten perlu melakukan berbagai upaya penguatan kapasitas SDM, seperti: • Pelatihan berjenjang bagi penanggung jawab program, petugas laboratorium, tenaga farmasi, dan petugas lapangan. • Workshop dan bimbingan teknis terkait SITB, strategi penemuan kasus, tata laksana pasien TBC, serta terapi pencegahan TBC (TPT). • Supervisi dan mentoring dari provinsi maupun pusat untuk memastikan standar program dipatuhi. • Pertukaran pengetahuan melalui forum koordinasi kabupaten/kota atau jejaring TBC nasional.
4.Peran SDM dalam Rangka Eliminasi TBC 2030 Dengan adanya SDM program TBC yang memadai, dinas kesehatan dapat: • Mengoptimalkan penemuan kasus secara aktif di masyarakat. • Menjamin keberlangsungan pengobatan pasien hingga sembuh. • Memastikan pencegahan penularan berjalan melalui edukasi, imunisasi, dan TPT. • Membangun kerja sama lintas sektor dan komunitas dalam mendukung eliminasi TBC. • Menghasilkan data yang akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan. Dengan struktur SDM yang lengkap, kompeten, dan didukung dengan pelatihan berkelanjutan, Dinas Kesehatan Kabupaten mampu menjadi motor penggerak utama dalam pencapaian target eliminasi TBC tahun 2030.
1.Jenis Obat dan Perbekalan yang Harus Tersedia Obat dan perbekalan kesehatan yang wajib tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten dan fasilitas pelayanan kesehatan meliputi: • Obat Anti TBC (OAT) lini pertama: isoniazid (H), rifampisin (R), pirazinamid (Z), etambutol (E), dalam bentuk kombinasi dosis tetap (KDT) sesuai kategori pasien. • OAT lini kedua: levofloxacin, moxifloxacin, kanamisin, etionamid, sikloserin, dll., untuk pasien dengan TBC resistan obat (TBC-RO). • Obat untuk pengobatan pencegahan TBC (TPT): isoniazid, rifampisin, atau kombinasi sesuai pedoman nasional. • Perbekalan kesehatan pendukung: wadah dahak, masker medis, alat pelindung diri (APD), alat skrining, rapid molecular test (TCM cartridge), serta alat monitoring pengobatan (misalnya buku Kartu Pengobatan Pasien).
2.Mekanisme Pengelolaan Obat dan Perbekalan Dinas Kesehatan Kabupaten bertanggung jawab untuk mengatur manajemen rantai pasok obat dan perbekalan TBC, melalui: • Perencanaan kebutuhan obat berdasarkan jumlah kasus terduga, pasien terdiagnosis, dan estimasi pertumbuhan kasus. • Pengadaan dan distribusi obat yang dilakukan secara terpusat melalui mekanisme pemerintah, dengan distribusi merata ke seluruh puskesmas dan rumah sakit. • Pencatatan dan pelaporan stok obat menggunakan sistem logistik terintegrasi, termasuk pelaporan stok secara rutin ke provinsi dan pusat. • Pemantauan mutu dan kadaluwarsa obat, untuk menjamin obat yang digunakan aman, bermutu, dan tidak kedaluwarsa. • Buffer stock (cadangan obat) di gudang farmasi kabupaten, untuk mengantisipasi keterlambatan distribusi atau peningkatan mendadak jumlah kasus.
3.Peran SDM dalam Pengelolaan Obat Untuk memastikan ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan, diperlukan keterlibatan: • Apoteker dan tenaga farmasi di Dinas Kesehatan untuk merencanakan, mendistribusikan, dan memantau stok obat. • Petugas farmasi puskesmas/RS yang bertugas mencatat, melaporkan, serta memberikan obat dengan tepat kepada pasien. • Koordinator program TBC yang berkolaborasi dengan bidang farmasi dalam memastikan ketersediaan OAT sesuai kebutuhan pasien.
4.Tantangan dan Strategi Pemecahan Beberapa tantangan yang sering dihadapi antara lain keterlambatan distribusi obat, ketidaksesuaian stok dengan kebutuhan, dan risiko resistensi akibat pasien tidak teratur minum obat. Untuk itu, strategi yang dilakukan meliputi: • Optimalisasi sistem logistik berbasis digital untuk memantau stok obat secara real-time. • Koordinasi intensif dengan provinsi, pusat, dan jejaring fasilitas kesehatan swasta. • Penguatan kapasitas tenaga farmasi melalui pelatihan manajemen logistik OAT. • Edukasi pasien untuk patuh minum obat agar mencegah resistensi.
5.Dampak Ketersediaan Obat dan Perbekalan Dengan terjaminnya ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan TBC: • Pasien dapat menjalani pengobatan secara lengkap dan tuntas. • Risiko penularan TBC dapat ditekan. • Kasus resistensi obat (TBC-RO) dapat dicegah. • Target eliminasi TBC 2030 semakin realistis untuk dicapai. Dengan pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan yang baik, Dinas Kesehatan Kabupaten berperan besar dalam memastikan pasien mendapatkan pengobatan yang aman, efektif, dan berkesinambungan, sehingga mendukung keberhasilan program eliminasi TBC.
1.Perencanaan Program TBC Perencanaan program TBC di tingkat kabupaten disusun berdasarkan:
a.Analisis situasi epidemiologi TBC: tren jumlah kasus, distribusi geografis, kelompok berisiko, serta pencapaian indikator sebelumnya.
b.Identifikasi masalah dan kebutuhan: misalnya rendahnya cakupan skrining, keterbatasan tenaga kesehatan terlatih, kebutuhan logistik laboratorium, dan kendala pengobatan pasien.
c.Penentuan prioritas kegiatan sesuai pedoman nasional dan target daerah, seperti peningkatan penemuan kasus, penguatan surveilans, pemberian pengobatan pencegahan TBC (TPT), peningkatan kapasitas laboratorium, hingga kampanye promosi kesehatan.
d.Integrasi lintas program dan sektor: program TBC harus terhubung dengan program kesehatan lain (misalnya HIV, gizi, imunisasi, dan kesehatan lingkungan), serta melibatkan jejaring lintas sektor melalui pendekatan pentaheliks.
2.Penganggaran Program TBC Penganggaran program TBC disusun agar mendukung pelaksanaan kegiatan secara berkelanjutan dan terukur, meliputi:
a.Sumber pendanaan: berasal dari APBD (dinas kesehatan kabupaten), APBN (melalui bantuan pusat/provinsi), dana desa, serta dukungan kemitraan dari CSR, organisasi profesi, dan mitra pembangunan.
b.Alokasi anggaran: digunakan untuk berbagai komponen kegiatan, antara lain: o Kegiatan promosi kesehatan dan sosialisasi TBC kepada masyarakat. o Biaya operasional skrining, investigasi kontak, dan surveilans epidemiologi. o Pengadaan dan distribusi logistik, termasuk obat anti tuberkulosis (OAT), media laboratorium, dan perbekalan kesehatan pendukung. o Penguatan kapasitas SDM, melalui pelatihan tenaga kesehatan, kader, dan petugas laboratorium. o Biaya monitoring dan evaluasi program, termasuk supervisi rutin ke puskesmas dan jejaring fasilitas kesehatan. o Dukungan insentif kader dan petugas lapangan yang berperan dalam penemuan kasus dan pendampingan pasien.
c.Prinsip transparansi dan akuntabilitas: setiap penggunaan anggaran dilaporkan secara rutin dan diaudit sesuai aturan, agar efektif dan tepat sasaran.
3.Mekanisme Perencanaan dan Penganggaran
a.Dilaksanakan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kesehatan (Musrenbangkes) di tingkat kabupaten, dengan melibatkan puskesmas, rumah sakit, lintas sektor, dan mitra masyarakat.
b.Sinkronisasi dengan Renstra Dinas Kesehatan, Rencana Aksi Daerah TBC, serta RPJMD Kabupaten.
c.Disesuaikan dengan kebijakan nasional eliminasi TBC 2030.
d.Melibatkan peran aktif stakeholder, termasuk organisasi profesi, perguruan tinggi, LSM, dan dunia usaha, dalam mendukung ketersediaan sumber daya.
4.Manfaat Perencanaan dan Penganggaran yang Baik Dengan perencanaan dan penganggaran yang sistematis dan terukur, program TBC di kabupaten akan:
a.Lebih fokus pada pencapaian target eliminasi TBC.
b.Memiliki alokasi dana yang cukup untuk kegiatan prioritas.
c.Menghindari tumpang tindih program dan penggunaan anggaran.
d.Memastikan kesinambungan program meskipun ada pergantian kepemimpinan.
e.Mendorong terciptanya kolaborasi dan komitmen lintas sektor. Dengan perencanaan yang berbasis data dan penganggaran yang transparan, Dinas Kesehatan Kabupaten dapat memastikan seluruh komponen penanggulangan TBC – mulai dari pencegahan, penemuan kasus, pengobatan, hingga pemantauan – berjalan optimal untuk menekan angka kesakitan dan kematian akibat TBC di masyarakat.
1.Peran dalam Pencegahan dan Edukasi Masyarakat berperan sebagai agen perubahan perilaku. Melalui kader kesehatan, tokoh masyarakat, guru, pemuka agama, maupun organisasi kemasyarakatan, edukasi tentang TBC dapat dilakukan secara luas. Edukasi tersebut mencakup pemahaman tentang gejala TBC, cara penularan, pentingnya pemeriksaan dini, serta anjuran untuk berobat hingga tuntas. Dengan meningkatnya pengetahuan, stigma terhadap penderita TBC dapat ditekan sehingga pasien merasa didukung oleh lingkungannya.
2.Peran dalam Penemuan Kasus Dini Masyarakat, khususnya kader kesehatan dan keluarga, memiliki peran besar dalam menemukan kasus TBC sedini mungkin. Mereka dapat mengenali anggota keluarga atau tetangga yang mengalami gejala batuk lebih dari dua minggu, kemudian mendorong dan memfasilitasi mereka untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan. Peran aktif ini membantu meningkatkan cakupan deteksi dini, sehingga penularan dapat segera dihentikan.
3.Peran dalam Pendampingan Pengobatan Pasien TBC membutuhkan dukungan moral dan sosial untuk menjalani pengobatan yang panjang, minimal 6 bulan. Dalam hal ini, masyarakat berperan mendampingi pasien agar tidak putus obat, memberikan motivasi, serta membantu mengatasi hambatan sosial maupun ekonomi yang dihadapi pasien. Peran ini biasanya dijalankan oleh PMO (Pengawas Minum Obat) dari kalangan keluarga atau kader kesehatan yang ditunjuk.
4.Peran dalam Peningkatan Lingkungan Sehat Masyarakat juga berperan menciptakan lingkungan yang sehat dan mendukung pencegahan penularan TBC. Hal ini dapat dilakukan dengan memastikan rumah memiliki ventilasi dan pencahayaan yang cukup, membiasakan etika batuk, tidak membuang dahak sembarangan, serta meningkatkan gizi keluarga. Lingkungan yang sehat akan menekan risiko penularan dan memutus mata rantai penyebaran kuman TBC.
5.Peran dalam Kemitraan dan Advokasi Melalui organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), komunitas pasien TBC, maupun kelompok peduli kesehatan, masyarakat dapat berperan dalam advokasi kebijakan, menggalang dukungan, serta menghubungkan pasien dengan bantuan sosial dan dukungan ekonomi. Keterlibatan ini memperkuat jejaring kerja antara pemerintah, swasta, dan komunitas dalam menanggulangi TBC secara kolaboratif. Dengan keterlibatan masyarakat yang aktif, penanggulangan TBC akan lebih efektif, berkelanjutan, dan berdampak luas. Dukungan masyarakat dalam pencegahan, penemuan, pengobatan, hingga pemberdayaan pasien merupakan fondasi kuat menuju tercapainya eliminasi TBC pada tahun 2030.
1.Tujuan Penelitian dan Pengembangan TBC
a.Menggali informasi lokal terkait faktor risiko, perilaku masyarakat, dan hambatan pengobatan TBC.
b.Mengevaluasi efektivitas intervensi program TBC di wilayah kabupaten.
c.Menyediakan bukti ilmiah sebagai dasar pengambilan kebijakan daerah.
d.Menghasilkan inovasi teknologi atau pendekatan baru dalam deteksi, pengobatan, maupun edukasi masyarakat.
2.Bentuk Penelitian yang Dapat Dilaksanakan
a.Penelitian Epidemiologi 1) Studi prevalensi dan insidensi TBC di kabupaten. 2) Penelitian faktor risiko lingkungan, sosial, dan perilaku terkait penularan TBC.
b.Penelitian Operasional 1) Evaluasi efektivitas skrining TBC di populasi berisiko (misalnya di Lapas, pondok pesantren, pabrik). 2) Kajian keberhasilan penerapan strategi inovatif seperti SIMPATIK atau investigasi kontak rumah tangga. 3) Analisis tingkat kepatuhan pasien terhadap pengobatan dan faktor yang mempengaruhinya.
c.Penelitian Sosial dan Perilaku 1) Studi tentang stigma dan diskriminasi terhadap pasien TBC. 2) Kajian tentang pengetahuan, sikap, dan praktik masyarakat terkait pencegahan dan pengobatan TBC.
d.Penelitian Teknologi dan Inovasi 1) Uji coba pemanfaatan aplikasi digital untuk pemantauan pasien. 2) Pengembangan media komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) yang efektif. 3) Penelitian pemanfaatan teknologi laboratorium cepat (misalnya GeneXpert) dalam meningkatkan deteksi kasus.
3.Pengembangan Program TBC Selain penelitian, Dinas Kesehatan juga berperan dalam mengembangkan strategi baru berdasarkan hasil kajian. Bentuk pengembangan tersebut meliputi: 1) Penyusunan modul pelatihan kader dan tenaga kesehatan untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia. 2) Pengembangan model kemitraan dengan sektor pendidikan, keagamaan, swasta, dan organisasi masyarakat dalam penanggulangan TBC. 3) Pengembangan sistem informasi kesehatan yang lebih responsif, akurat, dan terintegrasi. 4) Inovasi pendekatan community-based untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat.
4.Jejaring dan Kolaborasi Penelitian dan pengembangan TBC di tingkat kabupaten tidak bisa berjalan sendiri. Dinas Kesehatan perlu menjalin kemitraan dengan berbagai pihak, seperti: 1) Perguruan Tinggi: untuk kolaborasi penelitian dan analisis data. 2) Balai Penelitian dan Badan Litbangkes: sebagai rujukan metodologi dan validasi hasil penelitian. 3) Organisasi profesi (IDI, IAI, PPNI, dll.) untuk penyusunan rekomendasi teknis. 4) Komunitas pasien TBC: untuk memberikan perspektif kebutuhan pasien secara nyata.
5.Pemanfaatan Hasil Penelitian Hasil penelitian dan pengembangan tidak hanya berhenti pada laporan, tetapi harus diintegrasikan dalam kebijakan dan program. Dengan begitu, rekomendasi ilmiah dapat menjadi dasar perbaikan strategi penanggulangan TBC, penyusunan perencanaan, serta advokasi ke pemerintah daerah agar mendukung penganggaran berbasis bukti (evidence-based policy). Melalui kegiatan penelitian dan pengembangan yang sistematis, Dinas Kesehatan Kabupaten dapat memperkuat intervensi penanggulangan TBC, menyesuaikan strategi dengan kondisi lokal, dan menciptakan inovasi yang berdampak nyata bagi masyarakat. Hal ini sekaligus mendukung target nasional dan global untuk mencapai eliminasi TBC tahun 2030.
1.Tujuan Pembinaan dan Pengawasan
a.Memastikan pelaksanaan program TBC sesuai kebijakan nasional, standar operasional prosedur (SOP), dan pedoman teknis.
b.Menilai capaian kinerja puskesmas dan fasilitas kesehatan dalam penemuan, pengobatan, dan pencegahan TBC.
c.Mengidentifikasi hambatan di lapangan serta memberikan solusi dan rekomendasi perbaikan.
d.Memberikan dukungan teknis dan motivasi kepada tenaga kesehatan agar konsisten dalam penanggulangan TBC.
2.Bentuk Pembinaan
a.Pelatihan dan peningkatan kapasitas SDM: menyelenggarakan pelatihan teknis bagi petugas program TBC, kader, dan jejaring fasilitas kesehatan.
b.Pendampingan teknis: kunjungan lapangan secara berkala untuk memberikan bimbingan langsung kepada petugas TBC di puskesmas maupun rumah sakit.
c.Supervisi klinis: memastikan tata laksana kasus TBC, baik TBC sensitif obat maupun TBC resistan obat, dilakukan sesuai standar pelayanan.
d.Penyediaan materi KIE: mendukung tenaga kesehatan dengan media edukasi yang tepat untuk sosialisasi kepada masyarakat.
3.Bentuk Pengawasan
a.Monitoring rutin: memantau pencatatan dan pelaporan kasus TBC melalui sistem informasi SITB agar data valid dan tepat waktu.
b.Evaluasi kinerja puskesmas: membandingkan capaian indikator utama seperti jumlah suspek diperiksa, angka notifikasi kasus, keberhasilan pengobatan, serta capaian skrining populasi berisiko.
c.Audit program: melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaksanaan program bila ditemukan ketidaksesuaian, misalnya keterlambatan pelaporan, rendahnya angka penemuan kasus, atau ketidakpatuhan pasien minum obat.
d.Tindak lanjut hasil pengawasan: memberikan umpan balik tertulis dan rekomendasi perbaikan, serta menyusun rencana aksi bersama puskesmas.
4.Mekanisme Pelaksanaan
a.Supervisi berjenjang: dilakukan secara terencana dari Dinas Kesehatan Kabupaten ke puskesmas, kemudian dari puskesmas ke jejaring pelayanan kesehatan (klinik, dokter praktik mandiri, rumah sakit swasta).
b.Rapat koordinasi rutin: membahas capaian program, kendala lapangan, serta merumuskan langkah perbaikan.
c.Kolaborasi lintas sektor: melibatkan sektor pendidikan, keagamaan, organisasi profesi, hingga komunitas dalam mendukung pembinaan dan pengawasan program TBC.
5.Dampak yang Diharapkan Melalui pembinaan dan pengawasan yang terstruktur, Dinas Kesehatan Kabupaten dapat:
a.Menjamin kualitas layanan TBC di seluruh fasilitas kesehatan.
b.Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan TBC.
c.Mempercepat penemuan kasus dan menurunkan angka putus berobat.
d.Mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan anggaran program TBC.
e.Mendukung pencapaian target eliminasi TBC tahun 2030 di tingkat daerah maupun nasional. Dengan pembinaan yang berkesinambungan dan pengawasan yang konsisten, Dinas Kesehatan Kabupaten dapat memastikan program TBC berjalan dengan efektif, efisien, dan akuntabel, sekaligus memperkuat sinergi antara tenaga kesehatan, jejaring pelayanan, serta masyarakat dalam upaya bersama mengendalikan TBC. BUPATI BANJARNEGARA, AMALIA DESIANA TELAH DITELITI OLEH PARAF SEKDA ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA KABAG HUKUM JFT