Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara. Ditetapkan di Banjarnegara pada tanggal 12-3-2026 BUPATI BANJARNEGARA, ttd AMALIA DESIANA Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Diundangkan di Banjarnegara pada tanggal 12-3-2026 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA, ttd TURSIMAN BERITA DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN NOMOR 5 Salinan sesuai dengan aslinya:TELAH DITELITI OLEH PARAF SEKDA ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA KABAG HUKUM