Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah. Ditetapkan di Banjarnegara pada tanggal 21-11-2025 BUPATI BANJARNEGARA, ttd AMALIA DESIANA TELAH DITELITI OLEH PARAF SEKDA ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA KABAG HUKUM JFT Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Diundangkan di Banjarnegara pada tanggal 21-11-2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA, ttd TURSIMAN BERITA DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2025 NOMOR 54 Mengetahui sesuai dengan aslinya, Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA NOMOR 54 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 URAIAN PEDOMAN PENYUSUNAN APB DESA TAHUN ANGGARAN 2026 I. Sinkronisasi Kebijakan Desa dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah. Penyusunan RKP Desa merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan Pembangunan di Desa agar terencana dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing desa dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah harus mendukung tercapainya 8 (delapan) prioritas pembangunan nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing Desa. Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2025-2029, meliputi:
a.Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia.
b.Memantapkan Sistem Pertahanan Keamanan Negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
c.Melanjutkan pengembangan infrastuktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan Industri Kreatif serta mengembangkan Agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi.
d.Memperkuat Pembangunan sumber daya manusia (SDM), Sains Teknologi, Pendidikan, Kesehatan, Prestasi Olahraga, Kesetaraan Gender, serta Penguatan Peran Perempuan, Pemuda (Generasi Milenial dan Generasi Z) dan Penyandang Disabilitas.
e.Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan Industri Berbasis Sumber Daya Alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam Negeri.
f.Membangun dari Desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan.
g.Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi dan Penyelundupan.
h.Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Prioritas Pembangunan Kabupaten Banjarnegara mengambil tema “Mewujudkan Banjarnegara Maju dan Sejahtera”. Adapun Kebijakan Tahun 2026 sebagai berikut:
1.Peningkatan akses masyarakat pada layanan dasar yang berkualitas;
2.Pengembangan sektor unggulan potensial dan penguatan ekosistem ekonomi kreatif;
3.Revitalisasi jalan, jembatan, dan sistem transportasi yang mendukung konektivitas ekonomi, serta pengembangan infrastruktur digital untuk menunjang perekonomian;
4.Peningkatan kapasitas Sumber Daya Masyarakat aparatur dan digitalisasi pelayanan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Pemerintah Desa dalam menyusun APB Desa Tahun Anggaran 2026, memprioritaskan:
a.Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 1) Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik, dan Kearsipan kegiatan Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan (surat pengantar/pelayanan kartu tanda penduduk, akta kelahiran, kartu keluarga, dan lain-lain). Untuk kegiatan ini dapat dialokasikan untuk alat tulis kantor, honorarium dan perjalanan dinas bagi petugas di Desa sesuai dengan kebutuhan. 2) Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan melalui kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RKP Desa dan lain- lain). Kegiatan ini untuk membiayai tahapan kegiatan penyusunan RKP Desa antara lain: a) Tim RKP Desa; b) Tim Verifikasi; c) Pengadaan Tenaga Ahli di Bidang Pembangunan Infrastruktur; d) Penyelarasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kabupaten; e) Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa; dan f) Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran data Desa dan potensi Desa g) Kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan Desa. 3) Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan melalui kegiatan Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APB Desa/APB Desa Perubahan/LPJ APB Desa), dan seluruh dokumen terkait).
b.Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 1) Sub Bidang Pendidikan untuk dukungan kegiatan pembangunan pengembangan, dan pemeliharaan sarana atau prasarana Pendidikan Anak Usia Dini yang dimiliki Desa, maupun dukungan penyelenggaraan Perpustakaan Desa. 2) Sub Bidang Kesehatan a) Kegiatan pengadaan/pembangunan/pengembangan/ pemeliharaan sarana prasarana Kesehatan dan pengadaan alat bantu penyandang disabilitas. Untuk kegiatan ini, setiap Desa yang warganya terdapat penyandang disabilitas agar megalokasikan pengadaan alat bantu atau kebutuhan lainnya dari penyandang disabilitas. b) Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu. Untuk kegiatan ini diprioritaskan untuk mendukung penanganan kerdil (stunting) melalui pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil dan balita, kelas ibu hamil, insentif kader posyandu, insentif guru PAUD dan/atau lain sebagainya sesuai dengan kebutuhan. c) Kegiatan Sanitasi. Untuk kegiatan ini diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa akan akses Air Bersih/Air Minum/Mandi Cuci Kakus/Jambanisasi untuk mendukung pancapaian akses universal Air Bersih, dan sanitasi yang berkelanjutan serta penuntasan jamban sehat/Bebas Buang Air Besar Sembarangan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 3) Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan Desa atau jenis kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan Desa. Untuk kegiatan ini diprioritaskan dalam bentuk Padat Karya Tunai untuk menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat desa yang menganggur, setengah menganggur, ataupun keluarga miskin. 4) Sub Bidang Kawasan Permukiman, a) Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni Keluarga Miskin b) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih c) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan fasilitas Pengelolaan Sampah 5) Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup melalui Kegiatan Penghijauan/Pelestarian Lingkungan Hidup. Untuk kegiatan ini Desa agar mengalokasikan anggaran untuk penanaman bibit tanaman yang memiliki nilai konservasi sekaligus nilai ekonomi yang dapat diberikan kepada masyarakat. 6) Sub Bidang perhubungan, komunikasi dan informatika melalui Kegiatan Pengadaan/Pembangunan/Pengembangan/ Pemeliharaan Jaringan Internet Untuk Warga Desa/Website Desa/Peralatan Pengeras Suara (Loudspeaker)/Telepon Umum serta sarana Desa Cerdas. Untuk kegiatan ini Desa dapat mengalokasikan pengadaan sarana dan prasarana jaringan untuk memenuhi layanan administrasi kependudukan, sistem keuangan desa, sistem informasi desa dan keperluan lainnya di Desa seperti hardware, software ataupun Brainware. 7) Sub Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral melalui kegiatan: a) Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif Tingkat Desa; b) Pembangunan sarana dan prasaranan Teknologi Tepat Guna. 8) Sub Bidang Pariwisata. Kegiatan ini diprioritaskan untuk pengembangan Desa Wisata meliputi: a) pengadaan/pembangunan/pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa; b) kegiatan-kegiatan promosi Desa Wisata; c) pelatihan pengelolaan Desa Wisata; d) pengembangan investasi Desa Wisata; e) pengembangan kerjasama antar Desa Wisata.
c.Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 1) Ketentraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat; 2) Kebudayaan dan keagamaan; 3) Kepemudaan dan olah raga; dan 4) Kelembagaan masyarakat
d.Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 1) Sub Bidang perikanan, pertanian dan peternakan yang diarahkan untuk meningkatkan pemahaman, kapasitas masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 2) Sub Bidang Peningkatan Kapasitas bagi Aparatur Desa melalui kegiatan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, serta Lembaga Kemasyarakatan Desa. Untuk kegiatan ini Desa dapat mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan/atau Badan Permusyawaratan Desa serta Lembaga Kemasyarakan Desa sesuai dengan kebutuhan Desa dalam upaya peningkatan kapasitas terkait Pembangunan Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Tugas Pokok dan Fungsi, atau perihal lain yang dibutuhkan oleh Desa. 3) Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga a) Kegiatan Pemantauan pertumbuhan dan penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi bagi balita dan anak sekolah/pengobatan untuk lansia/keluarga berencana/pengelolaan kegiatan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas. b) Kegiatan Fasilitasi terhadap Kelompok-Kelompok Rentan, Kelompok Masyarakat Miskin, Perempuan, Anak dan Difabel/Pemberian Bantuan Sosial/Pemberian Santunan kepada Keluarga Fakir Miskin/Analisis Kemiskinan secara Partisipatif di Desa/Penyelenggaraan Musyawarah/ Penyusunan Usulan Kelompok Warga Miskin, Warga Disabilitas, Perempuan, Anak dan Kelompok Marginal. 4) Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Masyarakat Desa melalui kegiatan Pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial/pengembangan peran masyarakat desa/pelestarian gotong royong/peningkatan kualitas proses perencanaan pembangunan partisipatif/pengembangan pusat kemasyarakatan Desa dan/atau balai rakyat. 5) Jaminan Sosial bagi Masyarakat dan/atau Lembaga Kemasyarakatan Desa
e.Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa, meliputi 1) Sub Bidang Penanggulangan Bencana 2) Sub Bidang Keadaan Darurat 3) Sub Bidang Keadaan Mendesak Kegiatan yang dapat dilaksanakan pada Sub Bidang Penanggulangan Bencana antara lain: ➢ Pencegahan dan mitigasi:
a.Reboisasi/penanaman lahan kritis pada bantaran sungai
b.Penyelenggaraan Musyawarah Desa penetapan rencana pencegahan dan mitigasi bencana dan /atau Peraturan Desa tentang Pencegahan dan Mitigasi Bencana.
c.Pembangunan talud/drainase dalam rangka pengurangan risiko bencana. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). ➢ Kesiapsiagaan, antara lain:
a.Pengembangan kapasitas seperti membentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana ( FPRB ) tingkat Desa, melaksanakan pelatihan, pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kelompok relawan dan para pelaku penanggulangan bencana agar memiliki kemampuan dan berperan aktif sebagai pelaku utama dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan-kegiatan penanganan bencana.
b.Pengadaan peralatan bencana, antara lain peralatan keselamatan, tanda darurat, alat komunikasi untuk penanggulangan bencana, pompa air, mesin chainsaw, perlengkapan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana dan peralatan kebencanaan lainnya.
c.Pembuatan jalur evakuasi. ➢ Tanggap darurat, antara lain:
a.Penyiapan logistik dan dapur umum.
b.Penyediaan hunian sementara beserta kelengkapannya bagi korban bencana.
c.Pengerahan sumber daya dan penanganan perbaikan akibat bencana. ➢ Rehabilitasi dan Rekonstruksi, antara lain:
a.Pemberian bantuan stimulan untuk perbaikan rumah yang rusak akibat bencana.
b.Rehabilitasi fasilitas sosial/umum yang rusak akibat bencana seperti jalan desa, jembatan penghubung antar dusun serta fasilitas umum yang menjadi kewenangan desa. Penetapan kriteria kegiatan yang dapat dibiayai untuk penanggulangan bencana alam, non alam dan bencana sosial disepakati bersama antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang dituangkan dalam Berita Acara. Berdasarkan Berita Acara dimaksud, Kepala Desa menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang kriteria kegiatan yang dapat dibiayai untuk penanggulangan bencana alam, non alam dan bencana sosial sebagai dasar pelaksanaan kegiatan. II. Prinsip Penyusunan APB Desa Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2026 didasarkan pada prinsip sebagai berikut:
a.sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Desa berdasarkan bidang dan kewenangannya;
b.tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
c.transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APB Desa;
d.partisipatif, melibatkan peran serta masyarakat;
e.memperhatikan asas keadilan dan kepatutan;
f.tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, Peraturan Daerah serta Peraturan Desa lainnnya;
g.akuntabilitas, dalam penyusunan anggaran mempertimbangkan bahwa anggaran tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peratuan perundang-undangan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). III. Kebijakan Penyusunan APB Desa Penyusunan APB Desa disusun dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja. Pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan dan hasil serta manfaat yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran. Prestasi kerja yang dimaksud adalah berdasarkan pada:
a.Indikator kinerja, yaitu ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kegiatan yang direncanakan yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa. Keberhasilan indikator tersebut ditunjukan dengan pencapaian target indikator pembangunan Desa setiap tahun sehingga kondisi kinerja yang diinginkan pada akhir periode RPJM Desa dapat tercapai. Hal ini diperlukan oleh masyarakat dalam rangka perwujudan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat serta Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.
b.Capaian atau target kinerja, yaitu merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dari setiap kegiatan. Dalam hal ini, penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2026 harus sesuai dengan Bidang, Sub Bidang dan Kegiatan yang mendukung tercapainya capaian atau target kinerja yang telah ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang RPJM Desa yang telah dijabarkan dalam RKP Desa Tahun 2026.
c.Memprioritaskan pemanfaatan bahan baku dan tenaga lokal Desa setempat. IV. Teknis Penyusunan APB Desa
1.Penyusunan Rancangan Peraturan desa tentang APB Desa
a.Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa berdasarkan RKP Desa Tahun 2026;
b.Sekretaris Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada Kepala Desa;
c.Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama;
d.Dalam hal Kepala Desa dan Sekretaris Desa berhalangan tetap atau sementara, pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku Penjabat Kepala Desa berwenang untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada BPD.
2.Persetujuan atas Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa
a.Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disepakati bersama antara Kepala Desa dan BPD;
b.Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada huruf a dituangkan dalam Keputusan BPD tentang persetujuan atas Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa;
c.Dalam hal Kepala Desa berhalangan tetap, maka penjabat yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku Penjabat Kepala Desa menandatangani kesepakatan bersama terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
d.Dalam hal Ketua BPD berhalangan tetap, maka Wakil Ketua BPD untuk menandatangani kesepakatan bersama terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa;
e.Dalam hal Ketua BPD dan Wakil Ketua berhalangan tetap, maka Sekretaris BPD menandatangani kesepakatan bersama terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa;
f.Dalam hal Ketua BPD, Wakil Ketua, dan Sekretaris BPD berhalangan tetap, maka anggota yang ditunjuk berdasarkan musyawarah BPD untuk menandatangani kesepakatan bersama terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa;
3.Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa
a.Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disepakati bersama Kepala Desa dan BPD, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat untuk dievaluasi paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati;
b.Penyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a disertai dengan: 1) Keputusan BPD tentang Persetujuan atas Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disertai berita acara hasil musyawarah BPD; 2) RPJM Desa; 3) RKP Desa Tahun 2026; 4) Dokumen lain yang relevan, misal Peraturan Desa tentang Pembentukan Dana Cadangan, Peraturan Desa tentang Pungutan Desa, Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa, Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal BUM Desa, dan lain-lain.
c.Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud pada huruf b, paling sedikit mencakup: 1) Format susunan APB Desa; 2) Kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan; 3) Kesesuaian dengan RKP Desa Tahun 2026; 4) Kesesuaian antara Kebijakan Daerah dan kebijakan Desa; 5) Kesesuaian dengan kepentingan umum; dan 6) Kesesuaian dengan standarisasi indeks harga.
d.Camat menetapkan Keputusan Camat tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa;
e.Dalam hal Camat tidak memberikan evaluasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud huruf d, Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya;
f.Dalam hal hasil evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan RKP Desa, Kepala Desa bersama BPD melakukan penyempurnaan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
g.Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pda huruf f, selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang APB Desa. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
4.Pengundangan Peraturan Desa tentang APB Desa
a.Peraturan Desa tentang APB Desa diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa;
b.Ketentuan Penyusunan APB desa berlaku sama terhadap penyusunan Perubahan APB Desa. V. Hal Khusus Lainnya Hal-hal Khusus Lainnya dalam penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Banjarnegara, sebagai berikut:
a.Dalam pelaksanaan kegiatan di Desa, Pemerintah Desa agar mengutamakan swakelola dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat untuk memperluas kesempatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat setempat serta diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa untuk kegiatan yang bersumber dari Dana Desa.
b.Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) 1) Belanja Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa 2) Belanja Tunjangan kedudukan BPD 3) Belanja Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
c.Penggunaan Dana Desa tidak diperbolehkan untuk: 1) Membayar honorarium Pemerintah Desa 2) Perjalanan dinas Pemerintah Desa di luar Kabupaten 3) Membayar iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Aparatur Pemerintah Desa; 4) Pembangunan kantor Kepala Desa, Balai Desa, atau tempat ibadah, kecuali Desa yang berstatus Desa Mandiri dapat menggunakan Dana Desa untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan kantor Kepala Desa atau Balai Desa, dengan ketentuan: - maksimal 10% (sepuluh persen) dari total pagu anggaran; dan - diputuskan melalui musyawarah Desa, dan disertai dengan berita acara keputusan musyawarah Desa.
d.Prioritas Penggunaan Desa (DD) berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa . 1) Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat; 2) Prioritas Penggunaan Dana Desa ditujukan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa dalam rangka: a) peningkatan kesejahteraan Masyarakat Desa; b) peningkatan kualitas hidup manusia; serta c) penanggulangan kemiskinan. 3) Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dilaksanakan melalui: a) pemenuhan kebutuhan dasar:
1.pencegahan dan penurunan stunting di Desa:
2.perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa;
3.penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani; dan
4.penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin. b) pembangunan sarana dan prasarana Desa:
1.pembangunan sarana dan prasarana pendataan Desa;
2.pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh;
3.pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik alternatif di Desa bagi Desa yang belum dialiri listrik; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
4.pembangunan sarana dan prasarana transportasi;
5.pembangunan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi;
6.pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia masyarakat Desa;
7.pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
8.pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam. c) pengembangan potensi ekonomi lokal:
1.pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama;
2.pengembangan Usaha Ekonomi Produktif yang diutamakan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama; dan
3.pengembangan Desa Wisata. d) pemanfaatan Sumber Daya Alam dan lingkungan secara berkelanjutan:
1.pemanfaatan energi terbarukan;
2.pengelolaan lingkungan Desa; dan
3.pelestarian Sumber Daya Alam Desa. 4) Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat dilaksanakan melalui: a) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat:
1.penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di Desa;
2.penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular;
3.penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional; dan
4.penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika b) penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Desa:
1.penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka perbaikan dan konsolidasi data Sustainable Development Goals Desa dan pendataan perkembangan Desa;
2.penguatan partisipasi masyarakat dalam ketahanan pangan nabati dan hewani;
3.peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
4.peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia warga masyarakat Desa; dan
5.penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka pengembangan listrik alternatif di Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). c) pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat Desa:
1.kewirausahaan masyarakat Desa;
2.pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha milik Desa Bersama; dan
3.pengembangan Usaha Ekonomi Produktif yang diutamakan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha milik Desa Bersama. d) pengembangan seni budaya lokal melalui peningkatan kapasitas seni budaya warga Desa e) penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam:
1.penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana alam; dan
2.penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana non alam atau kejadian luar biasa.
e.Dalam Penyusunan Perencanaan tetap memperhatikan dan menyelaraskan dengan kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.
f.Dalam hal pendapatan Desa tidak mencukupi untuk operasional penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka dapat menggunakan SiLPA Tahun 2025. Kegiatan-kegiatan operasional penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dapat dibiayai dari SILPA antara lain: 1) Pemilihan Kepala Desa 2) Pengisian/Penjaringan/Penyaringan BPD 3) Pengisian, penetapan, mutasi dan pemberhentian Perangkat Desa 4) Penyediaan Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan) bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa 5) Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, perlengkapan perkantoran, listrik/telepon) 6) Penyediaan Operasional BPD 7) Penyediaan insentif/operasional RT/RW 8) Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan desa 9) Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa 10) Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) 11) Koordinasi/Kerja sama Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa (Antar Desa/Kecamatan/Kabupaten, Pihak Ketiga) 12) Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti Lomba Desa. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
g.Penggunaan Silpa Dana Desa Tahun 2025 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan di tahun sebelumnya atau kegiatan yang belum selesai/lanjutan, serta sesuai peruntukannya. TELAH DITELITI OLEH PARAF BUPATI BANJARNEGARA, AMALIA DESIANA SEKDA ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA KABAG HUKUM JFT