1.Daerah adalah Kabupaten Banjarnegara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Kabupaten Banjarnegara.
3.Bupati adalah Bupati Banjarnegara.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara.
5.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Banjarnegara yang selanjutnya disingkat BKPSDM merupakan unsur penunjang bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.
6.Perangkat Daerah yang selajutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintah atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki Jabatan Pemerintahan.
9.Digitalisasi adalah pemanfaatan teknologi informasi dalam rangka perbaikan dan peningkatan pelayanan dari cara konvensional dan masih menggunakan berkas fisik menjadi lebih cepat, efektif dan efisien menggunakan dokumen elektronik dengan bantuan perangkat teknologi informasi. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
10.Layanan Administrasi Kepegawaian adalah pelayanan yang mencakup kegiatan pengelolaan data pegawai, pengurusan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, presensi, mutasi, pensiun, ijin belajar, cuti, pengembangan kompetensi dan layanan lainnya yang mendukung operasional kepegawaian.
11.Sistem Informasi adalah sekumpulan perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), sumber daya manusia (SDM), prosedur dan/atau aturan yang diorganisasikan secara terintegrasi untuk mengolah daya menjadi informasi yang bermanfaat guna memecahkan masalah dan pengambilan Keputusan.
12.Integrasi adalah penggabungan sistem informasi secara menyeluruh kedalam suatu ekosistem untuk menjadi satu kesatuan yang saling terhubung dan mendukung sehingga meningkatkan efisiensi, akurasi dan kemudahan dalam operasional.
13.Sistem Informasi Pelayanan Aparatur Pemerintah Banjarnegara yang selanjutnya disebut SIAP Banjarnegara adalah sistem informasi berbasis website yang merupakan hasil dari integrasi dan digitalisasi pelayanan administrasi kepegawaian yang ada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara.
14.Admin adalah Pegawai ASN pada BKPSDM yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian pengelolaan data kepegawaian pada SIAP Banjarnegara.
15.User adalah Pengguna yang terdiri dari seluruh Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang dapat mengakses sistem informasi layanan kepegawaian.
16.Operator adalah Pegawai ASN pada subbagian umum dan kepegawaian di setiap OPD yang diberikan kewenangan untuk mengusulkan dan/atau memverifikasi dokumen administrasi kepegawaian.
17.Akun Pejabat adalah Pegawai ASN yang diberi kewenangan untuk menetapkan produk layanan administrasi kepegawaian.
18.Tim Pelaksana Integrasi Sistem Pelayanan Administrasi Kepegawaian Secara Digital adalah Tim yang dibentuk Bupati untuk melaksanakan integrasi sistem pelayanan administrasi kepegawaian secara digital bagi Aparatur Sipil Negara Kabupaten Banjarnegara.