menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42); Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2024 Nomor 13); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2024 Nomor 13) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan ayat (3) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: