1.Daerah adalah Kabupaten Banjarnegara.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
3.Bupati adalah Bupati Banjarnegara.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan komunikasi dan informatika, serta tugas pemerintah di bidang persandian dan keamanan siber.
6.Dinas Provinsi adalah Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang mempunyai tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan komunikasi dan informatika, serta tugas pemerintah di bidang persandian dan keamanan siber.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan komunikasi dan informatika, serta tugas pemerintah di bidang persandian dan keamanan siber.
8.Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut BSSN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan persandian.
9.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non- elektronik.
10.Persandian adalah kegiatan di bidang pengamanan data/informasi yang dilaksanakan dengan menerapkan konsep, teori, seni dan ilmu kripto beserta ilmu pendukung lainnya secara sistematis, metodologis dan konsisten serta terkait pada etika profesi sandi. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
11.Jaring Komunikasi Sandi adalah keterhubungan antar pengguna persandian melalui jaring telekomunikasi yang memanfaatkan persandian dalam komunikasi.
12.Keamanan Informasi adalah terjaganya kerahasiaan, keaslian, keutuhan, ketersediaan, dan kenirsangkalan informasi.
13.Pengamanan Informasi adalah segala upaya, kegiatan, dan tindakan untuk mewujudkan Keamanan Informasi.
14.Layanan Keamanan Informasi adalah keluaran dari pelaksanaan 1 (satu) atau beberapa kegiatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang Persandian dan yang memiliki nilai manfaat.
15.Pengguna Layanan Keamanan Informasi yang selanjutnya disebut Pengguna Layanan adalah para pihak yang memanfaatkan Layanan Keamanan Informasi.
16.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
17.Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
18.Pusat Operasi Pengamanan Informasi adalah kegiatan pengamanan informasi dengan melakukan proses pengawasan, perlindungan, penanggulangan, dan pemulihan atas insiden keamanan informasi dengan memperhatikan aspek personel, proses pelaksanaan, dan ketersediaan teknologi.
19.Operasi Siaga Kontra Penginderaan yang selanjutnya disebut Kontra Penginderaan adalah kegiatan yang dibatasi waktu untuk melakukan pencegahan terhadap pengawasan pihak lain, termasuk metode-metode yang melibatkan peralatan elektronik seperti bugsweeping dan mendeteksi adanya peralatan pengawasan (surveillance).
20.Pola Hubungan Komunikasi Sandi yang selanjutnya disingkat PHKS adalah bentuk atau pola hubungan antara dua entitas atau lebih dalam proses pengiriman dan penerimaan informasi/pesan/berita secara aman menggunakan Persandian.
21.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.