menetapkan Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6330);
5.Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2024 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 311); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI.