Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Banjarnegara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Banjarnegara.
4. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Bagian adalah seorang pejabat struktural yang memimpin unit kerja di Setda, bertugas menyiapkan, mengoordinasikan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kebijakan daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, kepemudaan, olahraga, pemberdayaan perempuan, dan keluarga berencana, serta melakukan pembinaan administrasi terkait, menjadi unsur staf di bawah Sekretaris Daerah.
5. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
6. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah angkatan bersenjata Republik Indonesia yang bertugas menjaga keutuhan wilayah, kedaulatan, dan keselamatan bangsa dari segala ancaman.
7. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, yang bertanggung jawab langsung kepada
8. Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara.
9. Madrasah Diniyah Takmiliyah yang selanjutnya disingkat MDT adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam pada jalur pendidikan nonformal yang diselenggarakan secara terstruktur dan berjenjang sebagai pelengkap pelaksanaan pendidikan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.
10. Lembaga Pendidikan Al Qur’an yang selanjutnya disebut LPQ adalah lembaga pendidikan nonformal keagamaan Islam berbasis kemasyarakatan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
yang bertujuan untuk memberikan pengajaran pembacaan Al Qur’an sejak usia dini serta memahami dasar-dasar Dinul Islam.
11. Pondok Pesantren yang selanjutnya disebut Pesantren adalah Lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perorangan, yayasan, organisai masyarakat Islam, dan/ atau masyarakat yang menanamkan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam Rahmatan lil alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui Pendidikan dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia.
12. Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah yang selanjutya disebut FKDT adalah lembaga yang kegiatannya mengkoordinir, membina dan mengembangkan pengelolaan MDT.
13. Badan Koordinator Lembaga Pendidikan Al Quran yang selanjutnya disebut Badko LPQ, adalah lembaga yang kegiatannya mengkoordinir, membina dan mengembangkan pengelolaan LPQ.
14. Forum Komunikasi Pondok Pesantren yang selanjutnya disebut FKPP, adalah lembaga yang kegiatannya mengoordinasikan, membina dan mengembangkan pengelolaan Pesantren.
15. Guru MDT adalah tenaga pendidik yang mengajar di MDT.
16. Guru LPQ adalah tenaga pendidik yang mengajar di LPQ.
17. Guru Pesantren adalah tenaga pendidik yang mengajar di pondok pesantren.
18. Pembina Iman Kristen adalah Pembina yang melaksanakan kegiatan pendidikan Agama Kristen.
19. Pembina Iman Katolik adalah Pembina yang melaksanakan kegiatan pendidikan Agama Katolik.
20. Pembina Iman Hindu adalah Pembina yang melaksanakan kegiatan pendidikan Agama Hindu.
21. Pembina Iman Budha adalah Pembina yang melaksanakan kegiatan pendidikan Agama Budha.
22. Pembina Iman Khonghucu adalah Pembina yang melaksanakan kegiatan pendidikan Agama Khonghucu.
23. Insentif adalah tambahan penghasilan berupa uang yang diberikan atas pengabdiannya.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN