Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara. TELAH DITELITI OLEH PARAF SEKDA ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). KABAG HUKUM Ditetapkan di Banjarnegara pada tanggal 23-12-2025 BUPATI BANJARNEGARA, ttd AMALIA DESIANA JFT Diundangkan di Banjarnegara pada tanggal 23-12-2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA, ttd TURSIMAN BERITA DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2025 NOMOR 67 Mengetahui sesuai dengan aslinya,