1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Banjarnegara
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Banjarnegara.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara
5.Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Banjarnegara.
6.Badan Perencanaan, Pengembangan, Riset dan Inovasi Daerah yang selanjutnya disingkat Bapperida adalah Badan Perencanaan, Pengembangan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Banjarnegara.
7.Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut BPPKAD adalah Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Banjarnegara.
8.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
9.Bagian adalah Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Banjarnegara.
10.Kepala Bagian adalah Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Banjarnegara.
11.Laporan Pengendalian Operasional Kegiatan selanjutnya disebut Laporan POK adalah Laporan Pengendalian Operasional Kegiatan yang dibuat oleh PD.
12.Pengendalian adalah serangkaian kegiatan manajemen berupa monitoring, pengawasan, dan tindak lanjut yang dimaksudkan untuk menjamin agar kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana.
13.Monitoring adalah kegiatan untuk melihat kesesuaian pelaksanaan rencana dari segi arah, tujuan, dan ruang lingkup kegiatan.
14.Pengawasan adalah pengawasan melekat pada setiap tugas yang menjadi tanggung jawab Kepala PD. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
15.Tindak Lanjut adalah tindakan yang dilakukan setelah dan/atau selama pelaksanaan, yang bermaksud untuk pemantapan dan pengawasan dengan memberikan koreksi dan/atau usul penyesuaian.
16.Evaluasi adalah rangkaian kegiatan menilai, membandingkan dan menyimpulkan realisasi masukan dan keluaran terhadap rencana dan standar yang ditetapkan.
17.Program adalah penjabaran kebijakan PD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi PD.
18.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada PD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya baik yang berupa personil, barang modal termasuk peralatan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumberdaya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
19.Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
20.Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
21.Dokumen Pelaksanaan Anggaran PD yang selanjutnya disebut DPA-PD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
22.Sistem Informasi Pengendalian Operasional Kegiatan yang selanjutnya disebut SIPOK adalah aplikasi yang digunakan sebagai instrument pendukung untuk mengukur capaian kinerja fisik kegiatan dan serapan anggaran kegiatan secara bulanan.
23.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah Kabupaten yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
24.Non APBD adalah anggaran yang tidak termasuk dalam APBD Kabupaten Banjarnegara antara lain Dana Tugas Pembantuan, Dana Hibah, dan Bantuan Keuangan lainnya yang sah.