1.Daerah adalah Kabupaten Bantaeng.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Bantaeng.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Kepala Perangkat Daerah adalah pejabat struktural yang memimpin Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah, Inspektorat, Dinas, Badan dan Kecamatan.
7.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi.
8.Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan PNS yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
9.Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah pada setiap jabatan sesuai kelas jabatan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku berdasarkan kriteria Beban Kerja, Prestasi Kerja, kelangkaan profesi dan kondisi kerja dalam rangka Dokumentasi dan Informasi Hukum|3 meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin dan kesejahteraan aparatur dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
10.Aplikasi Sistem Informasi bersama Pengukuran Komponen Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Sisma Panen Kerja adalah serangkaian sistem yang mengintegrasikan hasil penilaian komponen Hasil Kerja dan Komponen Disiplin Kerja ASN yang direkapitulasi menjadi suatu Penilaian Kinerja dalam rangka pembayaran TPP melalui pemanfaatan teknologi dan infrastruktur informatika yang tersedia.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
12.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah pegawai negeri sipil daerah dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
13.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah pegawai negeri sipil Daerah.
14.Beban Kerja adalah nilai pekerjaan yang membutuhkan waktu dan kondisi melampaui beban kerja normal minimal 170 jam perbulan (seratus tujuh puluh jam) perbulan.
15.Prestasi Kerja adalah prestasi kerja yang tinggi sesuai bidang keahliannya atau inovasi dan diakui oleh pimpinan diatasnya.
16.Kondisi Kerja adalah lingkungan kerja yang memiliki tugas dan tanggung jawab resiko tinggi.
17.Kelangkaan Profesi adalah pekerjaan atau tugas yang dinilai memiliki ketrampilan khusus dan kualifikasi pegawai sangat sedikit/hampir tidak ada yang bisa memenuhi pekerjaan dimaksud/langka, pegawai yang melaksanakan tugas jabatan pimpinan tertinggi di pemerintah daerah.
18.Pertimbangan Objektif Lainnya adalah pemberian TPP kepada ASN sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dan berdasarkan karakteristik daerah sesuai kemampuan keuangan daerah.
19.Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai selanjutnya disebut Besaran TPP adalah akumulasi TPP pada Pemerintah Daerah yang didasarkan pada parameter kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal Daerah, indeks kemahalan konstruksi dan indeks penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
20.Basic TPP adalah perhitungan Besaran TPP yang didasarkan pada parameter kelask jabatan, indeks kapasitas fiskal Daerah, indeks kemahalan konsruksi dan indeks penyelenggaraan pemerintah Daerah.
21.Besaran Basic TPP adalah besaran nilai rupiah TPP yang diberikan untuk setiap kelas jabatan, yang diperoleh dari hasil perkalian Besaran Tunjang Kinerja BPK per kelas jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, indeks kapasitas fiskal Daerah, indeks kemahalan konsruksi dan indeks penyelenggaraan pemerintah Daerah.
22.Evaluasi Jabatan adalah suatu proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria faktor jabatan terhadap informasi faktor jabatan untuk menentukan nilai jabatan dan kelas jabatan.
23.Hari Kerja adalah hari yang digunakan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi serta tugas kedinasan lainnya, baik bersifat pelayanan publik maupun pelayanan aparatur;
24.Jabatan Fungsional Tertentu adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang ASN dalam rangka menjalankan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit; Dokumentasi dan Informasi Hukum|4
25.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah Surat Perintah Membayar yang dikeluarkan oleh Kepala Perangkat Daerah untuk membayar sejumlah dana yang telah tertuang dalam dokumen pelaksanaan anggaran Perangkat Daerah.
26.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah perintah pencairan oleh kuasa bendahara umum Daerah kepada Pemegang kas dalam hal ini bank sulselbar untuk mencairkan dana ke rekening yang ditunjuk.
27.Tim Pelaksana Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Tim Pelaksana TPP ASN adalah tim yang terdiri dari beberapa unsur pimpinan, Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja, Pejabat Struktural dan PNS yang berkompeten di bidangnya, yang bertugas untuk menjamin pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan bagi PNS sehingga dapat terlaksana dengan lancar, objektif, serta efektif dan efisien.
28.Operator Sistem adalah ASN yang ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah/unit kerja yang bertugas untuk melakukan input hasil presensi (absensi elektronik/manual) ASN ke data base ASN.
29.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak adalah surat yang dibuat oleh Kepala Perangkat Daerah yang memuat pernyataan bahwa seluruh pengeluaran untuk pembayaran TPP telah dihitung dengan benar dan disertai dengan kesanggupan untuk mengembalikan kepada daerah apabila terdapat kelebihan membayar.
30.Mesin Absensi Sidik Jari adalah salah satu mesin absensi jenis biometrik yang menggunakan metode pendeteksian melalui sidik jari ASN untuk mendata daftar kehadiran ASN.