1.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
2.Rumah Sakit Umum Daerah Banyorang yang selanjutnya disebut RSUD Banyorang adalah rumah sakit umum milik Pemerintah Daerah yang dikelola dengan sistem badan layanan umum daerah.
3.Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng
4.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
5.Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
6.Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan BLUD untuk periode 5 (lima) tahunan.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas Dokumentasi dan Informasi Hukum|3 dan disetujui bersama oleh perintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
8.Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran tahunan BLUD, yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD.
9.Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
10.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran.
11.Rekening Kas BLUD adalah tempat penyimpanan uang BLUD pada bank yang ditunjuk oleh Bupati.
12.Rekening Kas Bendahara Penerimaan adalah tempat penyimpanan uang penerimaan pendapatan BLUD oleh Bendahara Penerimaan pada bank yang ditunjuk oleh Bupati.
13.Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional dan/atau untuk membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
14.Rekening Kas Bendahara Pengeluaran adalah tempat penyimpanan Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran pada bank yang ditunjuk oleh Bupati.
15.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
16.Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah perangkat daerah yang bertugas mengelola keuangan dan aset daerah.
17.Bendahara Penerimaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pendapatan BLUD yang diterimanya.
18.Bendahara Pengeluaran adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan pada BLUD.
19.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyorang yang ditetapkan oleh Pemimpin yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
20.Penatausahaan keuangan adalah sistem yang digunakan untuk melakukan pencatatan seluruh transaksi keuangan baik penerimaan maupun pengeluaran uang dalam 1 (satu) tahun anggaran. Dokumentasi dan Informasi Hukum|4
21.Pendapatan BLUD adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali.
22.Belanja BLUD adalah semua pengeluaran dari rekening kas BLUD yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh BLUD
23.Pembiayaan BLUD adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik dalam tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya;
24.Surat Pengesahan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan yang selanjutnya disingkat SP3BP adalah surat permintaan pengesahan yang diterbitkan oleh Pemimpin kepada PPKD untuk mengesahkan pendapatan, belanja, dan atau pembiayaan berupa uang yang digunakan langsung.
25.Surat Pengesahan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan yang selanjutnya disingkat SP2BP adalah Surat Pengesahan yang diterbitkan oleh PPKD untuk mengesahkan pendapatan, belanja, dan atau pembiayaan berdasarkan SP3BP.
26.Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis yang dapat meningkatkan kemampuan BLUD dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
27.Dewan Pengawas BLUD yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD.
28.Pejabat pengelola adalah pejabat yang terdiri dari Pemimpin BLUD, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis.
29.Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat GU adalah tambahan uang untuk mengganti uang persediaan yang sudah digunakan.
30.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
31.Surat perintah Pembayaran Uang Persediaan yang disingkat SPPD UP adalah surat yang digunakan untuk mengisi UP pada BLUD.
32.Surat Perintah Pencairan Dana untuk Ganti Uang Persediaan yang disingkat SPPD GU adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana ganti uang.
33.Surat Permintaan Pencairan Dana Belanja Langsung yang selanjutnya disingkat SPPD-LS adalah dokumen yang digunakan untuk meminta pencairan dana untuk pembayaran langsung kepada pihak ketiga.
34.Berita Acara yang selanjutnya disingkat BA adalah dokumen yang mencatat transaksi jual beli, sewa menyewa, atau pemberian barang atau jasa.
35.Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat BAST adalah dokumen legal yang berfungsi sebagai bukti serah terima barang atau jasa. Dokumentasi dan Informasi Hukum|5
36.Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat PPh adalah pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
37.Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah pajak yang dibayarkan oleh pembeli atas transaksi jual beli Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan disetorkan ke kas negara oleh Pengusaha Kena Pajak penjual.
38.Surat Otorisasi Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat S-OPD adalah
39.Surat Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat Surat-PD adalah