1.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.
2.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
3.Daerah adalah Kabupaten Bantaeng.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Bupati adalah Bupati Bantaeng.
6.Badan Pengelola Keuangan Daerah adalah perangkat daerah yang mengelola administrasi pajak daerah dan pendapatan daerah Kabupaten Bantaeng.
7.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dokumentasi dan Informasi Hukum|4
8.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut Pajak MBLB adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan darisumber alam di dalam dan/atau di permukaan Bumi untuk dimanfaatkan.
9.Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.
10.Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
11.Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut Opsen Pajak MBLB adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
12.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak serta pengawasan penyetorannya.
13.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, organisasi pemerintah, pemerintah daerah dan pemerintah desa, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
14.Harga Pokok Penjualan yang selanjutnya disingkat HPP adalah harga pokok penjualan jenis komoditi tambang mineral bukan logam dan batuan.
15.Koefisien adalah faktor pengali sebagai dasar perhitungan biaya bahan , biaya alat, dan upah tenaga kerja dalam analisis harga dan satuan pekerjaan.
16.Analisis Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat AHSP adalah perhitungan kebutuhan biaya tenaga kerja, bahan dan peralatan untuk mendapatkan harga satuan untuk satu jenis pekerjaan tertentu.
17.Mineral adalah Senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat Fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
18.Rencana Anggaran Biaya yang selanjutnya disingkat RAB adalah dokumen berisi susunan anggaran biaya yang dibutuhkan untuk menjalankan suatu kegiatan
19.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak. Dokumentasi dan Informasi Hukum|5
20.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21.Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya kepada Daerah.
22.Masa Pajak adalah jangka waktu yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan Pajak.
23.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
24.Surat Setoran Pajak Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Umum Daerah.
25.Surat Tagihan Pajak Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan yang selanjutnya disebut disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
26.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
27.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
28.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar dari pada yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
29.Pengurangan Pajak adalah pengurangan jumlah Pajak yang harus dibayar.
30.Keringanan Pajak adalah pemberian kesempatan untuk menunda dan/atau mengangsur pembayaran Pajak, baik sebagian atau seluruhnya.
31.Pembebasan Pajak adalah pembebasan dari kewajiban pembayaran pokok Pajak dan/atau sanksi administratif. Dokumentasi dan Informasi Hukum|6
32.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
33.Mineral Bukan Logam dan Batuan ikutan yang selanjutnya disebut MBLB ikutan adalah objek mineral bukan logam dan batuan yang merupakan ikutan dalam kegiatan penambangan.