menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengadaan, Persyaratan, Pengangkatan, Penempatan dan Pemberhentian Pegawai BLUD Non Aparatur Sipil Negara yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia;
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Undang-Undang Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bantaeng di Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 327. Tambahan Lembaran Negara Nomor 7078); Dokumentasi dan Informasi Hukum|2
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213). MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERSYARATAN PENGADAAN, PENGANGKATAN, PENEMPATAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI BLUD NON ASN YANG BERASAL DARI TENAGA PROFESIONAL LAINNYA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROF. Dr. H. M. ANWAR MAKKATUTU.