1.Daerah adalah Kabupaten Bantaeng.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bantaeng.
4.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelayanan teknis dinas/badan Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan Daerah pada umumnya.
5.BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu yang selanjutnya disingkat BLUD RSUD adalah BLUD RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu di Daerah.
6.Direktur adalah pimpinan BLUD RSUD.
7.Rekening Kas BLUD adalah rekening tempat penyimpanan uang BLUD Rumah Sakit pada bank yang ditunjuk oleh Bupati.
8.Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran tahunan BLUD, yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran BLUD Rumah Sakit.
9.Dokumen Pelaksanaan Anggaran BLUD yang selanjutnya disingkat DPA BLUD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran.
10.Kerja Sama Operasional adalah perikatan antara BLUD Rumah Sakit dengan pihak lain sebagai mitra kerja sama operasional yang dilakukan melalui pengelolaan manajemen dan proses operasional secara bersama Dokumentasi dan Informasi Hukum|3 dengan mitra kerja sama operasional dengan tidak menggunakan barang milik daerah.
11.Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi BLUD RSUD dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
12.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
13.Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan pendapatan BLUD RSUD atau sumber pembiayaan lainnya.
14.Sewa adalah pemanfaatan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
15.Bangun Guna Serah yang selanjutnya disingkat BGS adalah pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
16.Bangun Serah Guna yang selanjutnya disingkat BSG adalah pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
17.Kemitraan adalah Kerja sama antara RSUD dan pihak lain dilakukan berdasarkan prinsip kemitraan yang saling menguntungkan.
18.Efesiensi adalah ukuran keberhasilan suatu kerja sama hyang dilaksanakan dengan baik.
19.Efektivitas adalah kemampuan menghasilkan kerjasama yang diinginkan.
20.Ekonomis adalah mengelola sumber daya yang terbatas dan menyalurkannya ke dalam suatu Kerjasama antara rumah sakit dan pihak ketiga lainnya.
21.Saling menguntungkan adalah kerja sama dilakukan atas unsur saling menutungkan antara para pihak. Dokumentasi dan Informasi Hukum|4